Kemenag Kota Tangsel Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Ahmad Rifaudin.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Kementerian Agama Kota Tangsel bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Tangsel. Percepatan ini untuk memperkuat status hukum lahan yang telah diwakafkan masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Ahmad Rifaudin mengatakan, langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan sosial dan keagamaan memiliki landasan hukum yang kuat serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Ke depan semua tanah yang sudah diwakafkan oleh para muwakif untuk kegiatan sosial dan keagamaan harus lebih kuat secara hukum dengan adanya sertifikat tanah wakaf,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (12/3).
Rifaudin menambahkan, sertifikasi tanah wakaf diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gugatan dari ahli waris di masa depan, terutama karena nilai jual tanah di wilayah Kota Tangsel terus meningkat.
“Ketika dulu orang tuanya mewakafkan tanah, kemudian beberapa tahun setelahnya harga tanah meningkat, apalagi jika muwakifnya sudah meninggal, ada potensi ahli waris menggugat jika dokumen hukumnya tidak kuat,” tambahnya.
Menurutnya, dalam prosesnya tanah wakaf terlebih dahulu melalui tahapan ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama yang kemudian diterbitkan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti awal.
Saat ini diperkirakan sekitar 80 persen tanah wakaf telah memiliki AIW. Namun pemerintah mendorong agar status tersebut diperkuat dengan penerbitan sertifikat tanah wakaf.
“Kalau sudah terbit sertifikat tanah wakaf, maka kekuatan hukumnya jauh lebih kuat dan kecil kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain,” jelasnya.
Tanah wakaf di Kota Tangsel sendiri jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan bidang. Sebagian besar dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan seperti pembangunan masjid, mushola, madrasah hingga lahan pemakaman.
“Biasanya wakaf itu untuk kepentingan sosial keagamaan, seperti masjid, mushola, madrasah dan juga tanah pemakaman,” ungkapnya.
Data mengenai jumlah rumah ibadah di wilayah Tangsel sendiri tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kementerian Agama.
Untuk tahun ini, pihak terkait menargetkan minimal sekitar 100 bidang tanah wakaf dapat disertifikasi tahun ini. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk nazir atau pengelola wakaf serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Kita lakukan secara bertahap. Harapannya dengan duduk bersama antara nazir, Kementerian Agama dan BWI, proses sertifikasi tanah wakaf bisa dipercepat,” tuturnya.
”Melalui program ini diharapkan seluruh tanah wakaf di Kota Tangsel memiliki kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatan,” tutupnya. (bud)
Sumber:

