“AMDAL-nya tidak pernah dikeluarkan, tidak pernah dipaparkan ke masyarakat. Sekarang saja air lindi masih berceceran. Kalau AMDAL air lindi itu diteliti dan berbahaya, pasti tidak akan disetujui. Taktakan ini jantung Kota Serang, masih ada hutannya. Kalau ini terus dipaksakan, banjir pasti terjadi,” tegasnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa kegiatan evaluasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat.
“Ini adalah komitmen Pemerintah Daerah dan merupakan perintah langsung Wali Kota Serang agar kami membuka ruang dialog dengan masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui dampak dari perjanjian kerja sama yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Nanang.
Ia mengakui bahwa dari hasil evaluasi, terdapat sejumlah catatan penting yang disampaikan warga, mulai dari kondisi kendaraan pengangkut sampah dari Tangerang Selatan, persoalan bau air lindi, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar TPAS.
“Tadi rekan-rekan media juga mendengar sendiri, masih ada kendaraan yang kondisinya tidak layak, bau air lindi masih ditemukan, dan persoalan lainnya. Ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” katanya.
Nanang menegaskan bahwa kerja sama tersebut masih berada pada tahap uji coba dan baru berjalan beberapa hari. Atas perintah Wali Kota Serang, uji coba tersebut diputuskan untuk dihentikan sementara.
“Atas perintah Wali Kota, uji coba ini dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Kita hentikan dulu, kita dengarkan aspirasi publik, kita dengarkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar polemik sampah ini tidak sampai merusak hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Dalam penyampaian aspirasi, wajar ada yang keras maupun lembut. Bagi kami birokrat, itu hal biasa. Yang penting jangan sampai persoalan sampah ini merusak hubungan sosial antarwarga,” ujarnya.
Nanang memastikan, hingga saat ini belum ada anggaran yang dialokasikan maupun uang yang diberikan kepada pihak mana pun terkait kerja sama tersebut.
“Kata kuncinya tidak ada dusta di antara kita. Hak-hak masyarakat harus disampaikan secara terbuka dan jelas. Terkait dilanjutkan atau tidaknya kerja sama ini, itu kewenangan Wali Kota. Tugas kami menyampaikan kondisi riil di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai dan mencatat seluruh masukan masyarakat dalam forum evaluasi tersebut.
“Kami bersyukur masyarakat memberikan masukan-masukan yang positif. Ini menjadi pemacu kinerja bagi kami untuk melakukan penataan dan perbaikan,” kata Farach.
Ia menjelaskan bahwa DLH telah melakukan berbagai upaya teknis untuk meminimalkan dampak, di antaranya dengan pengendalian landfill serta pembentukan dua titik checkpoint pengawasan, yakni di Rest Area KM 68 dan wilayah Jakung, yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Tugas checkpoint memastikan kondisi kendaraan, memastikan air lindi tidak berceceran, dan jika ditemukan pelanggaran, kendaraan diminta kembali,” jelasnya.
Farach juga menyampaikan bahwa untuk sementara, seluruh aktivitas pengangkutan sampah dari Tangerang Selatan telah dihentikan sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh.