2026, Pasar Rau Milik Pemkot

Senin 29-12-2025,21:27 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan komitmennya untuk me­ngam­bil alih pengelolaan Pa­sar Rau dari pihak penge­lola saat ini pada tahun 2026. Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan tindak lanjut evaluasi kerja sama penge­lolaan Pasar Rau yang digelar di Aula Lantai I Setda Kota Serang, Senin (29/12).

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefu­din, dan dihadiri sejumlah kepala OPD terkait, termasuk unsur tim percepatan pem­bangunan serta perangkat daerah teknis.

Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Serang terkait rencana peng­am­bilalihan pengelolaan Pasar Rau oleh pemerintah daerah.

“Kami telah mengadakan rapat yang membahas terkait pengelolaan Pasar Rau. Se­suai arahan Bapak Wali Kota, diharapkan pada tahun 2026 Pasar Rau sudah dapat dike­lola langsung oleh Pemerin­tah Kota Serang,” ujar Nanang.

Ia menjelaskan, pada prin­sipnya pihak pengelola Pasar Rau saat ini telah menunjukkan itikad baik untuk mengakhiri kerja sama secara bersama-sama. Meski demikian, seluruh proses tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam proses pengakhiran kerja sama ini, Pemkot Serang tetap berpedoman pada per­aturan perundang-undangan. Semua dilakukan secara hati-hati dan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyam­paikan bahwa rapat tersebut membahas secara teknis langkah-langkah pengakhiran kerja sama antara Pemkot Serang dan PT Pesona selaku pengelola Pasar Rau saat ini.

“Hari ini kami membahas hal teknis terkait kesepakatan pengakhiran kerja sama. Da­lam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi ber­dasarkan berita acara yang sebelumnya telah ditan­da­tangani kedua belah pihak,” katanya. 

Menurutnya, meski dalam perjanjian awal masa kerja sama masih berlaku hingga tahun 2029, namun adanya kesepakatan bersama me­mung­kinkan pengakhiran dilakukan lebih awal secara sah.

“Karena ada kesepakatan bersama, maka perjanjian tersebut dapat dihentikan. Ini juga merupakan produk hukum yang harus dihormati oleh kedua belah pihak,” jelasnya.

Setelah kerja sama resmi berakhir dan dilakukan serah terima, Pemkot Serang akan melakukan audit menyeluruh terhadap aset Pasar Rau. Se­lan­jutnya, pengelolaan akan berada di bawah Dinas Kope­rasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopuk­m­perindag).

Terkait kemungkinan adanya kewajiban ganti rugi, Wahyu menyebut hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan teknis.

“Apakah nanti ada kewajiban tertentu atau tidak, itu akan dibicarakan lebih lanjut. Yang jelas, semuanya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” katanya.

Saat ini, kontribusi PT Pe­sona kepada Pemkot Serang berdasarkan perjanjian hanya sekitar 27 persen dari keun­tungan bersih, dengan rata-rata pemasukan sekitar Rp800 juta per tahun. Jika penge­lolaan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah daerah, maka seluruh pendapatan pasar akan masuk langsung ke kas daerah.

“Setelah audit selesai, Dinas Koperasi dan Perdagangan akan menghitung potensi riil pendapatan pasar ke depan,” ujarnya. 

Kategori :