BJB

Dalam Kasus MBG, BKD Telusuri ASN yang Diperiksa Kejagung

Dalam Kasus MBG, BKD Telusuri ASN yang Diperiksa Kejagung

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana saat diwawancarai di kantornya, belum lama ini.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten tengah menelusuri Aparat Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.

Diketahui, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ASN Pemprov Ban­ten dengan inisial YS sebagai salah satu saksi dalam dugaan korupsi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu penyidik juga meminta ke­terangan AR dari Yayasan PAN.

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, membenarkan adanya nama salah satu ASN Pemprov Banten yang tengah dimintai keterangan oleh Ke­jagung. Ia mengetahui lewat pemberitaan di media.

"Belum terkonfirmasi," kata­nya , Kamis (27/8).

Meski begitu, hingga kini BKD Banten belum menerima pem­beritahuan resmi mengenai pemeriksaan salah satu ASN Pemprov Banten dari Kejaksaan Agung.

"Sejauh ini belum," ujarnya.

Ia menjelaskan, ASN menda­pat panggilan dari aparat pe­negak hukum wajib memenuhi panggilan tersebut, karena ASN memiliki konsekuensi ad­mi­nistratif. 

"Baik itu Kejaksaan, Kepo­lisian, maupun Pengadilan wa­jib memenuhi panggilan tersebut karena merupakan kewajiban hukum sebagai warga negara," tuturnya.

Lebih lanjut, ASN tersebut wajib melaporkan dan menye­rahkan salinan surat tersebut kepada atasan langsung dan unit kepegawaian bila surat pemanggilan telah diterima oleh pegawai.

Selanjutnya, instansi atau atasan langsung dapat menge­luarkan surat tugas bagi ASN untuk menghadiri pemeriksaan atau persidangan sesuai tanggal dan waktu yang tercantum dalam surat panggilan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Banten Deden Ap­rian­dhi mengaku belum mengetahui informasi detail perihal iden­titas lengkap ASN tersebut. Bahkan ia juga belum men­dapatkan surat pemberitahuan resmi dari Kejagung. 

"Itu saya lagi nyari orangnya belum dapat info, yang masalah MBG kan? Lagi kita cari. Khawatirnya PNS yang kerja di Provinsi Banten kan bisa kota atau kabupaten. Kalau ke kita sejauh ini belum surat ke kami," jelasnya.

Sebelumnya, Ke­pa­la Pusat Pene­ra­ngan Hukum Kejak­saan Agung, Anang Supriatna mem­be­narkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

"Terdapat dua orang saksi yang kami periksa. Pertama, YS selaku PNS pada Dinas Provinsi Banten dan AR dari Yayasan PAN," katanya.

Sumber: