Dalam Kasus MBG, BKD Telusuri ASN yang Diperiksa Kejagung
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana saat diwawancarai di kantornya, belum lama ini.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten tengah menelusuri Aparat Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.
Diketahui, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ASN Pemprov Banten dengan inisial YS sebagai salah satu saksi dalam dugaan korupsi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu penyidik juga meminta keterangan AR dari Yayasan PAN.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, membenarkan adanya nama salah satu ASN Pemprov Banten yang tengah dimintai keterangan oleh Kejagung. Ia mengetahui lewat pemberitaan di media.
"Belum terkonfirmasi," katanya , Kamis (27/8).
Meski begitu, hingga kini BKD Banten belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pemeriksaan salah satu ASN Pemprov Banten dari Kejaksaan Agung.
"Sejauh ini belum," ujarnya.
Ia menjelaskan, ASN mendapat panggilan dari aparat penegak hukum wajib memenuhi panggilan tersebut, karena ASN memiliki konsekuensi administratif.
"Baik itu Kejaksaan, Kepolisian, maupun Pengadilan wajib memenuhi panggilan tersebut karena merupakan kewajiban hukum sebagai warga negara," tuturnya.
Lebih lanjut, ASN tersebut wajib melaporkan dan menyerahkan salinan surat tersebut kepada atasan langsung dan unit kepegawaian bila surat pemanggilan telah diterima oleh pegawai.
Selanjutnya, instansi atau atasan langsung dapat mengeluarkan surat tugas bagi ASN untuk menghadiri pemeriksaan atau persidangan sesuai tanggal dan waktu yang tercantum dalam surat panggilan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi mengaku belum mengetahui informasi detail perihal identitas lengkap ASN tersebut. Bahkan ia juga belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Kejagung.
"Itu saya lagi nyari orangnya belum dapat info, yang masalah MBG kan? Lagi kita cari. Khawatirnya PNS yang kerja di Provinsi Banten kan bisa kota atau kabupaten. Kalau ke kita sejauh ini belum surat ke kami," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
"Terdapat dua orang saksi yang kami periksa. Pertama, YS selaku PNS pada Dinas Provinsi Banten dan AR dari Yayasan PAN," katanya.
Sumber:


