Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama dengan PT Oligo

Senin 22-12-2025,20:24 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ber­sama PT Oligo Infra Swar­na Nusantara (OISN) resmi me­nyepakati pengakhiran kerja sama Proyek Pengo­lahan Sam­­pah Menjadi Ener­gi Lis­trik (PSEL).

Kesepakatan tersebut me­ru­pakan tindak lanjut terbit­nya Peraturan Presiden (Per­pres) Nomor 109 Tahun 2025 ten­tang Pengolahan Sampah Men­jadi Energi Ter­barukan, yang sekaligus men­cabut Per­­pres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelak­sanaan PSEL sebelum­nya.

Wali Kota Tangerang Sach­ru­­din mengatakan, pengak­hiran kerja sama ini merupa­kan lang­kah strategis dan konsti­tusional untuk menye­suaikan kebijakan daerah dengan re­gulasi terbaru pe­­merintah pusat.

“Pada hari ini, Senin 22 De­sember 2025, Pemkot Ta­nge­rang dan PT OISN telah me­nyepakati penyelesaian kerja sama. Perpres 109 Ta­hun 2025 mengatur trans­formasi pengo­lahan sampah menjadi energi terbarukan dan mewa­jibkan seluruh perjanjian ber­basis Perpres 35 Tahun 2018 untuk diak­hiri,” ujar Sach­rudin usai pe­nandata­nga­nan kesepa­katan di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang.

Meski kerja sama PSEL di­akhiri, Sachrudin menegas­kan komitmen Pemkot Ta­nge­­rang dalam pengelolaan per­sam­pahan tetap berjalan dan tidak mengalami gang­guan.

“Pengelolaan sampah tetap berjalan optimal melalui pe­­ngembangan TPS 3R, pe­man­faatan Refuse Derived Fuel (RDF), penguatan bank sam­pah, serta pengurangan sam­pah dari sumbernya di tingkat masyarakat,” tegasnya.

Menurut Sachrudin, peng­ak­hiran kerja sama ini bukan berarti menghentikan PSEL secara permanen, melainkan menjadi langkah awal agar implementasi PSEL ke depan lebih adaptif, efektif, dan se­­suai dengan kebutuhan dae­rah.

Sementara itu, Kepala Di­nas Lingkungan Hidup Kota Ta­nge­rang Wawan Fauzi me­­nyam­paikan, pengakhiran kerja sama telah disepakati secara clean and clear oleh kedua belah pihak.

“Kedua pihak sepakat me­nye­lesaikan kerja sama tanpa adanya tuntutan ganti rugi di kemudian hari. Hal ini agar implementasi Perpres 109 Tahun 2025 dapat berja­lan lebih baik,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Tange­rang akan melanjutkan pe­nge­lolaan persampahan me­­­lalui skema aglomerasi atau kerja sama regional Ta­ngerang Raya seba­gai bagian dari solusi penge­lolaan sam­pah berkelanjutan. (din)

Kategori :