TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Dewan pengupahan kota (Depeko) Kota Tangsel belum membahas terkait besaran upah minimum kota (UMK) Tangsel 2026. Meskipun Pemerintah Pusat telah memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 namun, Depeko Kota Tangsel masih menunggu penetapan UMP Banten 2026 sebelum menentukan besaran UMK 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel Endang mengatakan, formula kenaikan UMK telah dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
”Presiden memutuskan formula kenaikan upah rumusnya Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9. Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota,” ujarnya, Kamis, 18 Desember 2025.
Endang menambahkan, pihaknya tidak mengetahui besaran UMK Tangsel 2026 dan pembahasannya akan dilakukan setelah UMP Banten 2026 diumumkan oleh Gubernur Banten Andra Soni.
”Terserah nanti kesepakatan kita semua karena diserahkan bersma aturan Depoko daerah yang menentukan. Tadi kita rapat Depeko tapi masih menunggu penetapan UMP provinsi dulu,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan formula baru yang mengombinasikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, kenaikan UMK Tangsel 2026 diperkirakan berada di kisaran 4 hingga 8 persen.
”Besaran kenaikan ini tergantung pada kondisi ekonomi di Tangsel serta nilai alfa yang disepakati nanti,” tuturnya.
Mantan pegawai Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangsel tersebut mengaku, nanti provinsi akan menyelenggarakan pemahasan dalam waktu dekat namun, mereka dibatasi aturan PP dan tidak boleh lebih dari 24 Desember 2025.
”Kalau tanggal 24 Desember 2025 provinsi mengumumkan UMP 2026, maka tanggal 25-nya kita baru rapat dan kita berlari untuk menetukan rumusnya, apakah pakai 0,5 sampai 0,9 dan disitulah dinamikanya,” terangnya.
Endang mengungkapkan, kepastian keputusan itu diambil untuk orang banyak, bagaimana caranya serikat senang, pengusaha senang dan pemerintah juga senang. Jangan sampai buruh senang tapi, pengusaha tidak senang.
”Kepastiannya kita menunggu pengumuman UMP Banten 2026. Meskipun untuk Tangsel itu tidak berpengaruh karena UMP Banten selalu dibawah UMK Tangsel. Tapi prosedurnya begitu, nomornya gemana?,” tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Tangsel Bayu mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK Tangsel 2026 hingga 10,5 persen. Besaran tersebut setelah pihaknya melakukan kajian internal serikat.
”Survei kami lakukan terhadap 64 kebutuhan pokok dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kami melakukan survei pasar secara internal untuk menentukan usulan upah,” ujarnya.
Bayu menambahkan, survei lapangan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Pasar Serpong. Data KHL cukup menjadi dasar usulan kenaikan UMK 2026. “Itulah landasan kami menghadapi perundingan UMK nanti,” tambahnya.
Diketahui, UMK Kota Tangsel 2025 adalah sebesar Rp4.974.392, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp303.601 dari tahun sebelumnya (2024) yang sebesar Rp4.670.791. (bud)