BJB NOVEMBER 2025

Sampah Tangsel Kembali Dibuang Ke Bogor

Sampah Tangsel Kembali Dibuang Ke Bogor

Sampah menumpuk di trotoar di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya tak jauh dari Pasar Cimanggis, Ciputat.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Sampah dari Kota Tangsel telah kembali dibuang ke PT Aspex Kum­bong yang berlokasi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileung­si, Kabupaten Bogor.

Pembuangan kembali dila­kukan setelah sebelumnya dihentikan sementara. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya bersyukur sambah dari wila­yahnya dapat dibuang kem­bali ke kawasan Cileungsi, Bogor.

”Alhamdulillah, berdasar­kan informasi yang disam­paikan, kerja sama dengan pihak swasta di Kabupaten Bogor, yakni PT Aspex Kum­bong yang berlokasi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileung­si, sudah mulai dapat ber­operasi kembali,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.

Pilar menambahkan, de­ngan dibukanya kembali ker­ja sama tersebut artinya kerja sama penanganan sam­pah melalui TPA Cilowong di Kota Serang dan Aspex Kumbung kini dapat berjalan secara bersamaan. Sehingga penanganan sampah di ma­syarakat bisa dilakukan lebih masif dan kembali men­dekati kondisi normal seperti se­belumnya.

”Selain itu, kami juga secara rutin turun ke lapangan me­lalui kegiatan musrenbang di kelurahan-kelurahan, un­tuk menyampaikan kepada masyarakat pentingnya peran bank sampah sebagai garda terdepan percepatan pena­nga­nan sampah,” tambahnya.

Pilar mengaku, bank sam­pah terus didorong agar pe­ngelolaan sampah di Kota Tangsel dapat berjalan dari hulu ke hilir. Termasuk me­lalui penguatan TPS 3R dan program-program lainnya.

”Insya Allah, pada Agustus atau September mendatang akan terbangun Material Re­covery Facility (MRF) de­ngan teknologi pemilahan sampah,” jelasnya.

Menurutnya, dengan MRF artinya sampah yang masih dapat diolah akan diproses, sementara yang tidak dapat diolah akan ditindaklanjuti melalui skema kerja sama lanjutan, termasuk dengan daerah lain.

Namum, pihaknya tetap mendorong Pengolahan Sam­pah menjadi Energi Lis­trik (PSEL) untuk terus maju ber­sama seluruh pemangku ke­pentingan, termasuk Ke­menterian Lingkungan Hidup. 

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) nantinya akan menyampaikan hasil diskusi terakhir, mengingat sebe­narnya pemenang proyek PSEL telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2025. 

”Namun, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 yang terbaru, seluruh proses harus menyesuaikan dan patuh terhadap regulasi tersebut. Saat ini sedang ber­langsung proses transisi dari skema perusahaan inves­tor sebelumnya ke Danantara di tingkat pusat,” tuturnya.

Pilar berharap Kota Tangsel kembali menjadi prioritas agar proyek PSEL ini dapat segera terwujud, karena me­rupakan solusi permanen, ramah lingkungan, dan stra­tegis dalam penanganan sam­pah di Tangsel. 

”Tapi sekali lagi kami tekan­kan, keberhasilan penanga­nan sampah tidak hanya ber­gantung pada sisi hilir, melainkan juga pada peran aktif masyarakat di hulu,” tutupnya. (bud/esa)

Sumber: