Sampah Tangsel Kembali Dibuang Ke Bogor
Sampah menumpuk di trotoar di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya tak jauh dari Pasar Cimanggis, Ciputat.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Sampah dari Kota Tangsel telah kembali dibuang ke PT Aspex Kumbong yang berlokasi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pembuangan kembali dilakukan setelah sebelumnya dihentikan sementara. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya bersyukur sambah dari wilayahnya dapat dibuang kembali ke kawasan Cileungsi, Bogor.
”Alhamdulillah, berdasarkan informasi yang disampaikan, kerja sama dengan pihak swasta di Kabupaten Bogor, yakni PT Aspex Kumbong yang berlokasi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, sudah mulai dapat beroperasi kembali,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.
Pilar menambahkan, dengan dibukanya kembali kerja sama tersebut artinya kerja sama penanganan sampah melalui TPA Cilowong di Kota Serang dan Aspex Kumbung kini dapat berjalan secara bersamaan. Sehingga penanganan sampah di masyarakat bisa dilakukan lebih masif dan kembali mendekati kondisi normal seperti sebelumnya.
”Selain itu, kami juga secara rutin turun ke lapangan melalui kegiatan musrenbang di kelurahan-kelurahan, untuk menyampaikan kepada masyarakat pentingnya peran bank sampah sebagai garda terdepan percepatan penanganan sampah,” tambahnya.
Pilar mengaku, bank sampah terus didorong agar pengelolaan sampah di Kota Tangsel dapat berjalan dari hulu ke hilir. Termasuk melalui penguatan TPS 3R dan program-program lainnya.
”Insya Allah, pada Agustus atau September mendatang akan terbangun Material Recovery Facility (MRF) dengan teknologi pemilahan sampah,” jelasnya.
Menurutnya, dengan MRF artinya sampah yang masih dapat diolah akan diproses, sementara yang tidak dapat diolah akan ditindaklanjuti melalui skema kerja sama lanjutan, termasuk dengan daerah lain.
Namum, pihaknya tetap mendorong Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk terus maju bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) nantinya akan menyampaikan hasil diskusi terakhir, mengingat sebenarnya pemenang proyek PSEL telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2025.
”Namun, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 yang terbaru, seluruh proses harus menyesuaikan dan patuh terhadap regulasi tersebut. Saat ini sedang berlangsung proses transisi dari skema perusahaan investor sebelumnya ke Danantara di tingkat pusat,” tuturnya.
Pilar berharap Kota Tangsel kembali menjadi prioritas agar proyek PSEL ini dapat segera terwujud, karena merupakan solusi permanen, ramah lingkungan, dan strategis dalam penanganan sampah di Tangsel.
”Tapi sekali lagi kami tekankan, keberhasilan penanganan sampah tidak hanya bergantung pada sisi hilir, melainkan juga pada peran aktif masyarakat di hulu,” tutupnya. (bud/esa)
Sumber:

