Pemkot Gencarkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Senin 01-12-2025,21:33 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT— Sampah menjadi masalah besar yang harus dise­lesaikan oleh Pemkot Tangsel. Pasalnya, saat ini kondisi TPA Cipeucang yang ada di kawasan Serpong sudah penuh.

Meskipun pemerintah pusat sedang merencanakan mem­bangun aglomerasi Pengolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tangerang Raya di tem­pat pembungan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tange­rang namun, harus ada langkah jangka pendek untuk mengu­rangi sampah.

Salah satu cara yang dilakukan adalah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Hal tersebut seperti yang ter­tuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengura­ngan Sampah Plastik yang dite­tapkan pada 3l3 Agustus 2022.

Hal tersebut juga berlaku da­lam mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha. 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, untuk me­ngurangi sampah pihaknya akan mengaktifkan kembali larangan penggunaan kantung plastik di pertokoan dan di ma­syarakat. 

”Ini harus kita aktifkan kem­bali. Dulu kekuannya sudah ada tetapi, nampaknya tidak efektif berjalan karena kurang­nya pengawasan,” ujarnya be­berapa waktu lalu.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, selain menggencarkan lagi atu­ran larangan tersebut, pi­haknya juga akan melakukan cara lain untuk menggurangi sampah. Misalnya bagi bank sampah akan diberikan alat-alat yang dibutuhkan oleh mereka.

”Selain timbangan, pernah kita juga berikan laptop. Pernah kita komunikasikan dengan perbankan supaya dijemput bola dan sebagainya,” tambah­nya.

Menurutnya, nantinya bagi pengelola bank sampah yang berprestasi akan diberikan in­­sentif yang memadai. ”Se­hing­ga diharapkan masyarakat mau mengelola bank sampah dan akhirnya mengurangi sam­pah yang dihasilkan masya­rakat,” tuturnya.

Pek Ben mengaku, dengan adanya Perwal tersebut diha­rapkan dapat menjadi solusi bagi Kota Tangsel dalam pe­ngendalian sampah plastik. Ia berharap pelaku usaha baik ritel modern, pasar tradisional dan jenis usaha lainnya ikut mendukung program tersebut. 

”Kebijakan pelarangan peng­gunaan kantung plastik ini un­tuk mengurangi sampah plas­tik yang butuh waktu sekitar 20 tahun baru bisa hancur” tutupnya.

Diketahui, sejak awal 2023 minimarket di Kota Tangsel tidak memberikan kantong plastik kepada konsumen yang belanja. Masyarakat yang be­lanja diharapkan membawa kantung belanja sendiri.

Pantauan TANGERANGEKSPRES.ID di salah satu minimarket di kawasan Pamulang 2, Senin, 1 Desember 2025, pegawai minimarket tidak memberikan kantong plastik bagi masyarakat yang berbelanja. ”Kita tidak memberikan kantung plastik lagi sejak awal 2023,” ujar Ade, salah satu pegawai minimarket di kawasan Pamulang Dua.

Menurutnya, dahulu pihaknya masih menyediakan kantung plastik namun, bagi yang mem­butuhkan dikenakan biaya Rp200 per kantung. Tapi, sejak 2023 plastik tidak disedikan lagi dan pembeli wajib mem­bawa kantung belanjaan sendiri.

”Kita siapkan kantong belanja tapi, bukan bahan plastik. Jadi bisa dipakai berulang kali. Har­ga kantongnya Rp5 ribu,” tambahnya. (bud)

Kategori :