TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo menyebutkan, bahwa penderita orang dengan HIV/AIDS di Kota Tangerang cukup tinggi.
Ini disampaikan Arief berkaitan dengan momentum Hari AIDS Sedunia yang diperingati setiap 1 Desember. ”Ini saya baca, nanti saya kroscek kembali, tapi kerawanan terhadap angka penderita Aids itu kita perlu pastikan pemerintah hadir dengan melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS ini,” kata Arief saat dihubungi, Minggu 30/11).
Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga secara masif membantu para Odha di wilayah Kota Tangerang baik secara medis maupun psikologis secara berkelanjutan. ”Dulu penyebaran penyakit HIV/AIDS sebagian besar melalui penggunaan narkoba, itu dulu. Nah sekarang penyebarannya melalui perilaku seks bebas, terutama pasangan sesama jenis atau hubungan seks diluar nikah termasuk praktik pelacuran,” ungkap Arief.
”Berdasarkan data yang saya dapat, bahayanya sekarang ini, penularan HIV/AIDS ditularkan oleh suami kepada istrinya, karena suaminya kerap melakukan hubungan seks bebas,” sambungnya.
Politisi dari Fraksi PKS ini sangat prihatin perilaku seks bebas terlebih hubungan seks sesama jenis yang kian marak. Perbuatan tersebut sangat berlawanan dengan norma-norma agama dan pancasila.
Dia menegaskan, Kota Tangerang yang merupakan kota berakhlakul Karimah, pemerintah daerahnya harus secara sistematis memasifkan upaya-upaya pencegahan penyebaran penyakit tersebut.
”Jadi Pemkot harus meningkatkan pencegahan-pencegahan dari situasi kerawanan penularan penyakit di tengah masyarakat,” tegasnya.
”Pada saat yang sama Pemkot juga melakukan pengobatan bagi para Odha di Kota Tangerang secara berkelanjutan,” sambungnya.
Dia juga menyebut, Pemkot Tangerang sempat akan melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan HIV/AIDS. Alasannya, sudah ada regulasi dari pemerintah pusat yang telah mengatur secara lengkap. ”Kalau gak salah itu dari Permenkes. kalau secara regulasi dasarnya tidak secara spesifik ini kan malah mengalami kemunduran, terlebih Kota Tangerang ini kota Akhlakul karimah,” kata Arief.
Menurutnya, pencabutan Perda tersebut merupakan penyelarasan regulasi dengan aturan diatasnya. ”Yang saya dapat info, dari hasil konsultasi ke pihak Kanwil bidang hukum itu bukan mencabut, tapi melakukan perubahan Perda itu sendiri,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal untuk mengawasi progres perubahan Perda tentang penanggulangan HIV/AIDS tersebut.
”Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV AIDS, ini Perda yang akan diubah di tahun 2026 dan sudah masuk dalam ajuan Propemperda dari eksekutif untuk dibahas di Triwulan 1 tahun 2026,” jelasnya.
”Kita tidak mau ada siteback. Kota kita yang religi ini harus lebih diperkuat secara aturan untuk bisa menjaga nilai-nilai Akhlakul Karimah, nilai-nilai norma agama dan budaya untuk tetap menjamin menjadikan kota religius bersama masyarakatnya,” sambungnya.
Menurut dia, kerawanan HIV/AIDS ini pemerintah harus hadir dengan segala upaya-upaya dan fasilitas yang dimilikinya, termasuk penegakannya. Sehingga mitigasi risiko kerawanan penyebaran penyakit HIV/AIDS dapat ditekan seoptimal mungkin.
”Intinya saya akan tetap kawal rencana perubahan Perda tentang penanggulangan HIV/AIDS itu, saya tekankan kembali kita gak mau kecolongan,” pungkasnya. (ziz)