grup disway
BJB NOVEMBER 2025

Dewan Sebut Kota Tangerang Rawan Penyebaran HIV/AIDS

Dewan Sebut Kota Tangerang Rawan Penyebaran HIV/AIDS

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo menyebutkan, bah­wa penderita orang dengan HIV/AIDS di Kota Tangerang cukup tinggi.

Ini disampaikan Arief ber­kaitan dengan momentum Ha­ri AIDS Sedunia yang diperi­ngati setiap 1 Desember. ”Ini saya baca, nanti saya kroscek kembali, tapi kerawa­nan terhadap angka penderita Aids itu kita perlu pastikan pe­merintah hadir dengan mela­kukan upaya-upaya pencega­han penyebaran HIV/AIDS ini,” kata Arief saat dihubungi, Minggu 30/11).

Tak hanya itu, Pemkot Tange­rang juga secara masif mem­bantu para Odha di wilayah Kota Tangerang baik secara medis maupun psikologis se­cara berkelanjutan. ”Dulu pe­nyebaran penyakit HIV/AIDS sebagian besar melalui peng­gunaan narkoba, itu dulu. Nah sekarang penyebarannya mela­lui perilaku seks bebas, teruta­ma pasangan sesama jenis atau hubungan seks diluar nikah termasuk praktik pelacuran,” ungkap Arief.

”Berdasarkan data yang saya dapat, bahayanya sekarang ini, penularan HIV/AIDS ditu­larkan oleh suami kepada is­tri­nya, karena suaminya kerap melakukan hubungan seks be­bas,” sambungnya.

Politisi dari Fraksi PKS ini sangat prihatin peri­laku seks bebas terlebih hubu­ngan seks sesama jenis yang kian marak. Perbuatan tersebut sangat berlawanan dengan nor­ma-norma agama dan pan­casila.

Dia menegaskan, Kota Tange­rang yang merupakan kota ber­akhlakul Karimah, peme­rintah daerahnya harus secara sistematis memasifkan upaya-upaya pencegahan penyebaran penyakit tersebut.

”Jadi Pemkot harus mening­katkan pencegahan-pence­ga­han dari situasi kerawanan pe­nularan penyakit di tengah masyarakat,” tegasnya.

”Pada saat yang sama Pemkot juga melakukan pengobatan bagi para Odha di Kota Tange­rang secara berkelanjutan,” sambungnya.

Dia juga menyebut, Pemkot Tange­rang sempat akan melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan HIV/AIDS. Alasannya, sudah ada regulasi dari pemerintah pusat yang telah mengatur se­cara lengkap. ”Kalau gak salah itu dari Permenkes. kalau secara regulasi dasarnya tidak secara spesifik ini kan malah mengalami kemunduran, terlebih Kota Tangerang ini kota Akhlakul karimah,” kata Arief.

Menurutnya, pencabutan Perda tersebut merupakan penyela­rasan regulasi dengan aturan diatasnya. ”Yang saya dapat info, dari hasil konsultasi ke pihak Kanwil bidang hukum itu bukan mencabut, tapi melakukan peru­bahan Perda itu sendiri,” ujar­nya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal untuk mengawasi progres perubahan Perda tentang pe­nanggulangan HIV/AIDS tersebut. 

”Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV AIDS, ini Perda yang akan di­ubah di tahun 2026 dan sudah masuk dalam ajuan Propem­perda dari eksekutif untuk di­bahas di Triwulan 1 tahun 2026,” jelasnya.

”Kita tidak mau ada siteback. Kota kita yang religi ini harus lebih diperkuat secara aturan untuk bisa menjaga nilai-nilai Akhlakul Karimah, nilai-nilai norma agama dan budaya un­tuk tetap menjamin menja­dikan kota religius bersama masyarakatnya,” sambungnya.

Menurut dia, kerawanan HIV/AIDS ini pemerintah harus hadir dengan segala upaya-upaya dan fasilitas yang dimi­likinya, termasuk penega­kan­nya. Sehingga mitigasi risiko kerawanan penyebaran pe­nyakit HIV/AIDS dapat ditekan seoptimal mungkin.

Sumber: