Banten Masih Jadi Jalur Distribusi Narkoba

Selasa 25-11-2025,21:45 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sepanjang tahun 2025, peredaran narkotika di Provinsi Banten masih berada pada kategori tinggi. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mencatat, wilayah Tangerang Raya menjadi titik paling rawan dalam distribusi dan aktivitas jaringan narkoba, baik sebagai jalur masuk, transit, maupun pasar peredaran. 

Kondisi ini menunjukkan, wilayah Banten belum lepas dari ancaman serius peredaran narkoba, terutama dari jalur penyelundupan yang memanfaatkan akses logistik dan pelabuhan. Banten yang menjadi jalur perlintasan dari Sumatera menuju Jawa, dinilai menjadi salah satu faktor utama mengapa provinsi ini rawan penyelundupan narkotika.

"Memang Banten ini merupakan daerah perlintasan dari Sumatera ke Jawa, sehingga kemungkinan besar jaringan narkoba memanfaatkan jalur pelabuhan sebagai akses distribusi. Baik melalui penumpang maupun jalur logistik," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Selasa (25/11).

Untuk meminimalisir masuknya narkoba ke wilayah Banten, BNNP secara berkala melakukan operasi gabungan bersama instansi penegak hukum dan pemerintah daerah, seperti Bea Cukai, BINDA, Satpol PP, Kesbangpol, serta aparat kepolisian. Dari hasil pemetaan kerawanan, wilayah Tangerang Raya berada pada tingkat kerawanan tertinggi, disusul Kota Serang dan daerah penyangga lainnya.

Rohmad menuturkan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada November 2025, di mana BNNP Banten berhasil menggagalkan  penyelundupan 4,3 kilogram sabu dengan nilai ekonomi mencapai Rp4,3 miliar. Dua orang tersangka berinisial MI dan DH ditangkap di Kota Tangerang dan Bandung.

Pengungkapan berawal dari proses penyelidikan sejak 15 November 2025. Tim BNN lebih dulu melakukan pemantauan di Pelabuhan Merak, namun tidak menemukan barang bukti yang dicari. Penyelidikan kemudian berlanjut hingga ke Terminal Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan paket mencurigakan berisi sabu yang tersembunyi dalam bagasi. Saat hendak diamankan, kedua tersangka berusaha melarikan diri. 

MI berhasil ditangkap lebih dulu di sebuah hotel di Tangerang. Sementara itu, DH melakukan berbagai cara untuk menghilangkan jejak komunikasi, termasuk membuang telepon genggam dan membeli perangkat baru di Bekasi. Setelah pengejaran selama dua hari, DH akhirnya berhasil ditangkap di Bandung.

"Ini bukan operasi yang mudah. Ada dinamika di lapangan dan upaya tersangka untuk menghilangkan jejak. Namun berkat kerja keras tim, keduanya berhasil kami amankan," tegas Rohmad.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sejauh ini, BNNP Banten telah menangani 20 berkas perkara terkait narkotika selama tahun 2025. Namun, dari sisi dampak sosial, sabu seberat 4,3 kilogram tersebut diperkirakan dapat memaparkan lebih dari 24.900 orang.

Selain penindakan, BNNP Banten menekankan upaya pencegahan dan rehabilitasi menjadi strategi penting dalam memerangi narkoba. Program edukasi dilakukan di sekolah, lingkungan permukiman, hingga instansi pemerintahan dan swasta.

"Masyarakat harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan. Jika melihat indikasi, laporkan," tegas Rohmad.

BNNP Banten memastikan akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor untuk memutus mata rantai jaringan narkotika di Banten. (ald)

Kategori :

Terkait

Minggu 30-11-2025,21:20 WIB

Pemda Perlu Perkuat Tata Kelola PAD

Minggu 30-11-2025,21:15 WIB

Serapan Anggaran 2025

Minggu 30-11-2025,21:10 WIB

Realisasi PAD 2025