Wabup Intan: Konsumen Dapat Kepastian Hukum, Gelar Bimtek Metrologi Legal

Rabu 19-11-2025,20:22 WIB
Reporter : Asep Sunaryo
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID, KELAPA DUA — Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan bahwa keakuratan metrologi legal sa­ngat diperlukan sehingga harus terus dijaga untuk menjamin keakuratan hasil pengukuran, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat perlindungan konsumen.

”Metrologi legal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari ma­syarakat seperti: timbangan di pasar, alat ukur takaran di SPBU, hingga dosis obat yang digunakan di layanan Kese­hatan, semuanya sangat ber­gantung pada keakuratan peng­ukuran,” ungkap Wabup Intan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Gelar Peng­awasan/Penyuluhan Metrologi Legal di Hotel Atria Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (19/11/2025).

Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan, peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan, khususnya Bidang Metrologi Legal, sangat penting dalam menjamin penggunaan alat ukur yang sesuai standar dan mencegah terjadinya pelang­garan yang merugikan masya­rakat. Untuk itu, dia sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada Disperin­dag yang telah melakukan upa­ya-upaya untuk mening­katnya literasi dan kesadaran tertib ukur para pelaku usaha.

”Terima kasih kepada Dis­perindag. Saya berharap bapak, ibu peserta, terutama para pelaku usaha pemilik UTTP, dapat memperoleh pemaham­an yang lebih komprehensif terkait kebijakan kemetrologian, mekanisme pengawasan, serta aspek penegakan hukum­nya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marning­sih, melaporkan bahwa salah satu tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mendorong rasa kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan wajib tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. 

”Sebanyak kurang lebih 80 peserta diantaranya dari pelaku usaha yang memiliki alat ukur, takar timbang dan perleng­kap­annya, dengan mengha­dir­kan narasumber dari Direk­torat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ungkap Resmi.

Dia menambahkan, selama 2025 pihaknya rutin melakukan pemeriksaan alat ukur kepada SPBU, SPBE, perusahaan dan para pelaku usaha perorangan. 

”Pada tahun 2025 sudah dilak­sanakan pemeriksaan terhadap 275 dari perusahaan seperti Pabrik, SPBU, SPBE serta pelaku usaha perorangan seperti laun­dry, pedagang buah, pedagang di 30 pasar,” jelasnya.(sep)

Kategori :