Dishub Belum Sanksi Truk Tambang Bandel

Selasa 11-11-2025,22:07 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Perhu­bu­ngan (Dishub) Kabupaten Serang belum bisa membe­rikan sanksi kepada truk tam­bang yang membandel di Kabupaten Serang. Belum ada hukuman kepada truk yang melanggar aturan jam operasional. 

Hal itu dikatakan Kepala Dis­hub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa saat dihubungi Tange­rang Ekspres, Selasa (11/11).

Menurut Benny, pemberian sanksi baru bisa diberlakukan setelah adanya hasil evaluasi Pergub terkait jam operasional truk tambang yang dilakukan Gubernur Banten Andra Soni dalam rentan waktu pemba­hasan­nya sekitar dua Minggu.

Diketahui, jam operasional truk tambang adalah mulai pukul 22.00 WIB malam sampai pukul 05.00 WIB pagi. Pada waktu itu, truk tambang diperbolehkan melintas. Adapun di luar jam tersebut tidak boleh melintas.

Kata Benny, petugas di lapangan yang terdiri dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian sudah melakukan pengawasan terhadap truk tambang yang melintas di Jalan Raya Cilegon-Serang dan Puloampel-Bojonegara.

Apabila kedapatan truk tam­bang yang melintas di jam operasional langsung ditindak dengan cara memberikan imbauan, hingga mengarahkan ke kantong parkir yang tersedia untuk menunggu.

Benny mengaku, sejauh ini masih ditemukan ada banyak truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional, na­mun petugas di lapangan terus berupaya agar truk tambang mentaati peraturan yang berlaku.

Sebelum jam operasional, truk tambang tidak boleh melintas harus menunggu di kantong parkir yang tersedia. Ketika sudah masuk jamnya baru truk tambang diperbo­lehkan melintas.

"Pengawasan terus kita lakukan, memang masih ada yang melintas namun tetap kita berikan teguran dan himbauan. Kalau memang belum waktunya beroperasi, mereka harus tidak boleh keluar dulu menunggu di kantong-kantong parkir yang ada," ujarnya.

Dikatakan Benny, berdasar­kan informasi yang diteri­manya bahwa semua per­usahaan tambang, di Ke­camatan Puloampel dan Bojonegara tidak ada yang ilegal semuanya legal.

Kemudian, sudah banyak juga perusahaan tambang menyediakan kantong parkir untuk truk tambangnya, supa­ya ketika jam operasional tiba kendaraan tidak boleh melintas.

"Semua perusahaan tam­bang di dua kecamatan ini sudah legal, dan banyak juga yang sudah menyediakan kantong parkir, bagi yang belum ada kita datangi untuk minta adakan kantong parkir. Tujuannya, supaya truk tam­bang tidak parkir sembarangan apalagi di bahu jalan," ucapnya.

Kata Benny, dalam Pergub jam operasional ini dikhusus­kan pada truk tambang dan odol. Namun ada pengecua­lian, yaitu kendaraan yang membawa kebutuhan pokok, truk tangki bensin, yang ber­sifat untuk kebutuhan ma­syarakat bebas untuk melintas.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengaku, jam operasional truk tambang sudah berlaku beberapa Minggu lalu namun, masih ada beberapa truk tambang yang belum mengikuti aturan yang berlaku.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk menyampaikan ke perusahaan tambang, agar mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Kategori :