"Kita akan terus lakukan sosialisasi, supaya aturan ini dapat diterima oleh perusahaan tambang, dan harus menyediakan kantong parkir untuk tempat berhentinya. Kemudian, ada juga sanksi yang akan diberikan kalau ternyata masih ada yang bandel," katanya.
Menurut Zakiyah, sudah ada efek yang dirasakan dengan adanya aturan jam operasional, sudah tidak ada lagi kemacetan panjang, kecelakaan, dan intensitas debu yang tinggi ketika pagi hingga sore hari.
"Dengan adanya Pergub yang telah dikeluarkan, akan mengurai kemacetan dan juga meningkatkan keselamatan warga, sudah dirasakan efeknya saat ini dan aktivitas warga jauh lebih nyaman dan aman," ujarnya. (agm)