BJB

Terkait Dugaan Pencemaran Udara, Anggota Dewan Bakal Sidak Kawasan Industri Milenium

Terkait Dugaan Pencemaran Udara, Anggota Dewan Bakal Sidak Kawasan Industri Milenium

RESPONSIF: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean menerima aduan warga yang ter­dampak pencemaran udara di wilayah yang ber­dampingan dengan Kawasan Industri Milenium.(Dok. DPRD Kab. Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, PANONGAN — Keluhan warga terkait dugaan pencemaran udara di kawasan industri Milenium akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Tangerang dengan rencana melakukan inspeksi men­dadak (sidak) ke perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran. 

Anggota Komisi IV DPRD Kabu­paten Tangerang, Nonce Then­dean, mengatakan langkah terse­but merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga, dan Dinas Ling­kungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. 

“Kami tidak mendiskriminasi salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Tetapi baru diduga ada salah satu per­usahaan yang memproduksi lim­bah B3,” kata Nonce, Minggu 26 Juli 2026.

Nonce menyebut, berdasarkan informasi sementara dari DLHK, baru satu perusahaan yang dike­tahui beroperasi di bidang penge­lolaan limbah B3 dan diduga berkaitan dengan keluhan warga. Perusahaan tersebut disebut telah beroperasi sejak September 2025 di kawasan Industri Millenium.

Sementara itu, perusahaan lain yang berada di kawasan tersebut masih akan dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh dinas terkait.

“Yang sementara dari Dinas DLHK menyampaikan perusaha­an A. Itu masih sementara, masih dugaan, belum tahu perusahaan mana,” ujarnya.

Nonce menuturkan, perusahaan yang sebelumnya disebut berada di kawasan Beringin telah ditutup sementara. Namun, penutupan tersebut bukan bersifat permanen, melainkan sampai perusahaan melakukan penyempurnaan agar kegiatan produksinya sesuai de­ngan peraturan perundang-un­dangan.

Untuk memastikan sumber pen­cemaran, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menyiap­kan empat langkah. Pertama, membentuk grup koordinasi yang melibatkan warga terdampak, perangkat pemerintah, DPRD, khususnya Komisi IV, serta DLHK.

Kedua, mendorong DLHK mela­kukan pengujian kualitas udara melalui laboratorium indepen­den. Pengujian ini diperlukan sebagai pembanding terhadap hasil uji yang sebelumnya telah disampaikan oleh perusahaan.

Ketiga, melakukan sidak ke lo­kasi perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran. Keempat, Komisi IV akan men­yam­paikan hasil tindak lanjut dan keberatan masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan sidak ke lokasi yang mungkin diduga perusahaan yang berproduksi melakukan pen­cemaran udara,” katanya.

Keluhan warga, lanjut Nonce, disebut telah dirasakan sedikitnya di enam kluster perumahan di kawasan Citra Raya. Bahkan, ia menduga dampak pencemaran bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat di luar kawasan ter­sebut.

Namun, terkait laporan warga yang mengalami gangguan kese­hatan, DPRD masih membu­tuhkan bukti medis yang lebih kuat. Pasalnya, sebagian keluhan yang disampaikan dalam RDP masih bersifat lisan dan belum dilengkapi surat keterangan dok­ter.

“Secara akurat, keterangan dari dokter itu belum dilengkapi. Jadi kami juga belum bisa mengklaim terhadap perusahaan yang di­duga,” jelasnya.

Sumber: