Limbah Medis Berbahaya Belum Diangkut

Senin 20-10-2025,20:24 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

SERANG — Penanganan tum­pukan limbah medis berbahaya (B3) yang ditemukan di ka­wasan Graha Walantaka, Kota Serang, hingga kini belum tun­tas. Dinas Lingkungan Hi­dup (DLH) Kota Serang me­mastikan limbah ter­sebut be­lum diangkut dari lokasi karena masih menunggu jad­wal dari perusahaan pengelola resmi.

Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa pelaku pem­buangan limbah medis ter­sebut tidak memiliki izin pe­ngambilan maupun pengelolaan lim­bah B3. Ia menegaskan, tin­dakan itu merupakan pelanggaran serius dan kini tengah dita­ngani aparat penegak hukum (APH).

“Pelaku pembuangan ini ti­d­ak memiliki dokumen izin pengam­bilan maupun penge­lolaan limbah B3 medis. Jadi jelas ini pelanggaran. Saat ini kasusnya sedang diteruskan oleh pihak aparat penegak hukum,” ujar Farach saat di­wawancarai di Puspemkot Serang, Senin (20/10).

Menurut Farach, limbah yang ditemukan termasuk kategori berbahaya karena mengandung zat beracun dan benda tajam bekas medis. “Limbah B3 itu sifatnya beracun. Apalagi di dalam­nya terdapat jarum suntik dan per­alatan medis bekas. Kalau sampai terkena manusia, risikonya besar, baik bagi kesehatan maupun ling­kungan,” jelasnya.

Farach memastikan area pem­buangan limbah di Graha Walan­taka bukan merupakan lokasi resmi.

“Itu bukan tempat pem­buangan resmi. Jadi ini murni tindakan oknum. Lokasi itu jelas bukan peruntukan limbah B3, dan pela­kunya bisa dijerat pidana hingga tiga tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar,” tegasnya.

Sebagai langkah penanganan, DLH Kota Serang telah ber­koor­­dinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memas­tikan pena­nganan berjalan sesuai prosedur.

"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Serang, Dinas Ke­sehatan Kabupaten Serang, serta pihak kesehatan Kota Serang. Kami juga duduk ber­sama untuk menentukan langkah penanganan. Salah satunya, meminta bantuan dari perusahaan pengelola limbah resmi, yaitu PT Wastec Internasio­nal,” ungkapnya.

Namun hingga kini, proses pe­ngang­kutan limbah belum dilaku­kan karena masih me­nunggu res­pon dari pihak pengelola. “Be­lum diangkut karena kami masih menunggu respon dari PT Wastec Interna­sional. Mereka memiliki izin dan fasilitas untuk mengolah limbah medis berbahaya. Lokasi pengolahannya sendiri ada di Jakarta dan Cilegon,” kata Farach.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mene­gaskan bahwa kasus pem­buangan limbah B3 secara ilegal di wilayahnya tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai aturan hukum.

“Setelah didalami oleh Polsek dan tim, kasus ini harus ditin­dak­lanjuti sesuai dengan atur­an yang berlaku. Pelaku harus diberikan hukuman tegas agar menimbulkan efek jera,” ujar­nya saat meninjau lokasi pembuangan limbah di Graha Walantaka, Senin (20/10).

Budi mengungkapkan, proses penyidikan sudah berjalan dan kepolisian telah mengan­tongi sejumlah keterangan.

“Saat ini penyidikan sudah berjalan, dan sudah ada be­berapa keterangan serta infor­masi yang masuk ke kepolisian. Mudah-mudahan kasus ini bisa segera tuntas dan tidak terjadi lagi pembuangan lim­bah B3 secara ilegal di Kota Serang,” katanya.

Ia menuturkan, dirinya se­ngaja turun langsung ke lokasi untuk memastikan penangan­an berjalan sesuai standar.

"Makanya saya ingin turun langsung ke lokasi untuk me­mastikan penanganannya. Informasi sementara, limbah ini berasal dari vendor yang menerima limpahan dari be­berapa rumah sakit di Jakarta, lalu dibuang ke wilayah kita. Ini sangat mempriha­tinkan, apalagi ada limbah yang masih mengandung darah,” ung­kapnya.

Kategori :