Limbah Medis Berbahaya Belum Diangkut

Senin 20-10-2025,20:24 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

Budi juga mengimbau masya­rakat agar lebih waspada dan aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait limbah berbahaya.

“Kami mengimbau RW dan RT agar segera melapor jika mene­mukan kejadian serupa. Bisa langsung ke Polsek, Ca­mat, atau pihak berwenang lainnya. Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisi­an dan TNI untuk menuntaskan persoalan ini,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar.

“Tegas. Sangat tegas, karena undang-undangnya sudah jelas dilanggar. Ada ancaman pidana dan denda hingga Rp3 miliar,” tegasnya.

Untuk penanganan limbah ke depan, Pemkot Serang akan melibatkan pihak swasta yang memiliki lisensi pengelolaan limbah B3.

“Karena pemerintah daerah tidak memiliki lisensi untuk pengelolaan limbah B3, kami akan bekerja sama dengan pihak swasta. Teknisnya nanti akan diatur bersama dinas terkait,” jelasnya.

Budi menambahkan, limbah medis tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar sehingga harus segera diangkut dan dimusnahkan.

“Jangan dianggap sepele. Saya lihat sendiri, limbahnya masih berisi benda-benda medis seperti jarum suntik dan plastik bekas alat kese­hatan. Itu semua bisa menu­larkan penyakit. Karena itu, masyarakat harus diberi edu­kasi agar tidak tergiur mengam­bil atau memanfaatkan limbah tersebut,” ujarnya.

“Saya juga meminta RT, RW, lurah, dan camat untuk ber­sama-sama mengedukasi war­ga agar lebih waspada dan segera melapor bila mene­mukan aktivitas mencurigakan terkait limbah berbahaya ini,” pungkasnya. (ald)

Kategori :