PCC Nihil, Sita Obat Keras

Rabu 27-09-2017,08:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang dan Polresta Tangerang mengadakan razia ke apotek dan toko obat di Kabupaten Tangerang, Selasa (26/9). Razia dilakukan menyusul hebohnya penyalahgunaan obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Razia ini juga bekerja sama dengan dinas kesehatan (dinkes). Satu per satu toko obat atau apotek di Kabupaten Tangerang diperiksa tim gabungan. “Kita ingin memastikan bahwa di wilayah Kabupaten Tangerang tak beredar obatan-obatan terlarang, seperti halnya PCC yang diketahui sudah memakan banyak korban,” kata Fauzi, staf pemeriksa BPOM Serang. Dari operasi ini, petugas tak menemukan satu butir pun obat PCC. Petugas justru menemukan ratusan butir obat keras lebih dari 105 item dan 26 kosmetik berbahaya. Obat dan kosmetik ilegal itu kemudian disita. “Tak ditemukan satu pun butir obat PCC. Akan tetapi kita temukan obat keras yang diduga tanpa izin edar. Masih kita selidiki,” tegas Fauzi. Dari Jakarta dilaporkan, Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dir Dittipid Narkoba) Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, ada temuan PCC terakhir kali di Medan dan Ambon. Peredaran PCC itu di dua daerah itu terungkap, walau bos besarnya yang berinisial BP telah tertangkap lebih dulu. Maka, dugaan adanya pabrik lain yang membuat PCC ini tentu harus dipastikan. Sebab, hingga saat ini belum diketahui dari mana BP ini tercetus untuk membuat PCC. “Kejahatan itu bisa dari saling meniru,” ujar jenderal berbintang satu tersebut. Dia memastikan bahwa Bareskrim tidak akan berhenti mendeteksi peredaran PCC. “Kami tentu tidak ingin kejadian di Kendari terulang, anak-anak harus aman dari ancaman obat PCC,” tegas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersebut. Selanjutnya, penyidik juga akan fokus menguliti distributor dari pabrik yang dimiliki BP. Rencananya, dalam waktu dekat satu tim akan diterjunkan kembali ke Surabaya. Tujuannya, tentu mengetahui dengan pasti siapa saja distributornya. “Siapa yang bertanggungjawab mengedarkan di setiap daerah, itu kami kejar juga,” jelasnya. Dia menegaskan, semua yang terlibat harus bertanggungjawab. Serta, polisi juga mengejar jangan-jangan masih ada sisa obat PCC yang berada di tangan distributor. ”Ini yang kami cegah,” ujarnya. Sementara Wakil Direktur Dittipidid Narkoba Bareskrim Kombespol John Turman menuturkan, untuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tersangka BP, telah diketahui sejumlah rekening milik bandar tersebut. “Rekening tersebut akan diblokir secepatnya,” paparnya. Hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah uang yang berada di rekening tersebut. Namun, bila menilik omset yang mencapai Rp 11 miliar per enam bulan, tentu rekeningnya jumlahnya cuup banyak. “Apalagi, dia akan ingin menyuap petugas Rp 450 juta. Maka, prediksi jumlah uangnya di rekening pasti lumayan,” jelasnya. Sebelumnya, bos PCC berinisial BP ini memiliki pabrik PCC yang telah dimanajemen secara rapi. Dari bahan baku yang disimpan di Cimahi, produksi PCC di Purwokerto hingga gudang transit di Surabaya. Bersama BP, diamankan istrinya LKW yang berprofesi apoteker. Dia bertugas meracik obat yang telah meracuni 86 orang di kendari tersebut. (jkw/jpg/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait