TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Meningkatnya kasus tindakan asusila yang terjadi di lingkungan sekolah di Kota Serang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendesak Pemkot Serang untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak dan perempuan sebagai bentuk respons nyata atas fenomena yang meresahkan masyarakat tersebut.
Muji menilai, tindakan asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur dan terjadi di lingkungan pendidikan, tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan ataupun mediasi internal. Ia menegaskan pentingnya langkah hukum sebagai jalan utama untuk menyelesaikan perkara semacam ini secara adil dan memberi efek jera kepada pelaku.
“Tindakan asusila tidak bisa ditoleransi. Artinya, kalau memang itu terjadi di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kota Serang, jangan coba-coba diselesaikan secara internal atau melalui mediasi perdamaian. Harus dibawa ke ranah hukum,” tegas Muji kepada wartawan, Kamis (31/7).
Menurutnya, penanganan kasus tindakan asusila melalui jalur hukum memungkinkan penerapan sanksi berdasarkan pasal-pasal yang telah diatur dalam undang-undang. Hal itu menjadi bentuk perlindungan konkret terhadap korban, terutama anak-anak dan perempuan yang rentan menjadi sasaran perbuatan tak senonoh.
Muji mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kota Serang belum memiliki regulasi daerah khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kondisi ini, kata dia, menjadi salah satu kelemahan dalam upaya terhadap berbagai bentuk tindakan asusila yang semakin sering terjadi.
“Kalau memang di Kota Serang ini belum ada Perda tentang perlindungan anak dan perempuan, maka ini menjadi masukan yang sangat bagus dan positif. Saya akan mendorong agar ini menjadi prioritas. Bahkan saya akan memanggil Bappeda agar segera menyelesaikan perumusannya,” ujarnya.
Muji menambahkan, DPRD siap mengawal proses penyusunan hingga pengesahan Perda tersebut sebagai bagian dari komitmen lembaga legislatif untuk menciptakan Kota Serang yang aman dan ramah bagi anak-anak serta perempuan.
Harapannya, keberadaan Perda ini kelak tidak hanya menjadi alat hukum, tetapi juga alat edukasi dan pencegahan yang efektif di masyarakat.
Menanggapi desakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anthon Gunawan, membenarkan bahwa Perda terkait perlindungan anak memang sedang dalam proses revisi.
“Kalau bicara soal regulasi, kita memang punya Perda perlindungan anak, tapi saat ini sedang mengalami perubahan melalui raperda terbaru,” jelas Anthon.
Ia juga mengakui bahwa dari sisi anggaran, Kota Serang masih memiliki keterbatasan dalam mendukung penuh program perlindungan terhadap anak dan perempuan.
“Anggaran Kota Serang masih minim. Tapi kami tetap berusaha melakukan pemetaan wilayah rawan, serta edukasi dan sosialisasi. Itu dilakukan berdasarkan tingkat kasus dan juga secara menyeluruh, baik ke siswi, guru maupun orang tua,” paparnya.
Anthon menyebut pihaknya sudah aktif melakukan edukasi di berbagai lapisan. Namun dengan munculnya kasus yang melibatkan guru sebagai pelaku, ia menilai perlunya tindakan hukum yang lebih tegas.
“Dengan kejadian ini pelakunya justru guru, ini hal yang luar biasa. Maka harus berbicara hukum, tidak cukup dengan pendekatan kekeluargaan,” katanya.