Terkait keberadaan Satgas TPKS (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di sekolah, Anthon menyebut seluruh sekolah di Kota Serang telah membentuk tim tersebut. Namun, masih banyak anggota satgas yang belum memahami ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 23.
“Semua sekolah sudah membentuk Satgas TPKS. Tapi, dari dua kasus seperti di SMA 4 dan SMP 9, penyelesaiannya justru melalui jalur kekeluargaan. Ini karena kurangnya pemahaman tim terhadap aturan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain Satgas di sekolah, Kota Serang juga memiliki PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Namun menurutnya, keberadaan mereka masih lemah dari sisi operasional karena belum ada dukungan insentif atau penghargaan yang memadai.
“PATBM sudah terbentuk di semua kelurahan. Tapi karena belum ada insentif atau dukungan anggaran, mereka baru sebatas nama dan belum optimal saat ada kasus,” tutupnya. (ald)