Pengurus Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 02-07-2025,15:23 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada sekitar seribu pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ada di Kabupaten Serang. 

 

Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro usai menghadiri acara Penyerahan Akta Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih untuk 326 Desa se Kabupaten Serang di lapangan tenis indoor Setda Kabupaten Serang, Rabu (2/7).

 

Turut hadir, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah, dan seluruh perwakilan koperasi desa yang ada di Kabupaten Serang.

 

Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, bahwa pemerintah hadir untuk mendukung program perlindungan sosial bagi pengurus koperasi desa merah putih, yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

 

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan perlindungan kepada sekitar seribu pengurus dari total 274 koperasi desa yang ada di Kabupaten Serang. Hal ini juga menjadi yang pertama dalam pemberian perlindungan bagi pengurus Kopdes.

 

"Salah satu bentuk komitmen kami sebagai BPJS kerjaan, tentunya penyelenggara memberikan perlindungan khususnya untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi se seluruh pengurus koperasi desa merah putih," katanya kepada awak media.

 

Ia menjelaskan, perlindungan bagi pengurus Kopdes ini merupakan tahap awal, selanjutnya diharapkan dapat kembali memberikan perlindungan bagi seluruh anggota Kopdes merah putih yang ada di Indonesia, termasuk Provinsi Banten, yang tentunya dengan dukungan regulasi dan pembiayaan yang diperlukan.

 

"Karena tentunya anggota kopdes juga punya usaha, punya aktivitas kerja yang juga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait