Nantinya, energi listrik yang dihasilkan akan dijual ke PLN dan semua sudah diatur Perpres Nomor 35 Tahun 2018. "Dan alokasi ini masuk dalam RUPTL rencana umum pembangkitan tenaga listrik (RUPTL) dan yang sudah keluar itu RUTPL sampai 2030. Disitu sudah ada neraca listrik," tutupnya. (*)