TANGERANGEKSPRES.ID - Bisnis angkutan umum khususnya angkutam perkotaan (angkot) sepertinya sudah tak lagi seksi. Apalagi, jika bisnisnya hanya untuk angkut penumpang.
Oleh karena itu, Ketua Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Tangsel, Mahludin ingin angkot bertransformasi. Yaitu, tidak hanya bertumpu pada penghasilan dari mengangkut orang.
"Saya punya gagasan kalau angkot itu bisa diberdayakan sebagai medium periklanan," kata Mahludin yang akrab disapa Sicha Botak ini di bilangan Pamulang, Kamis (24/4/2025).
Pria berusia 44 tahun ini menjabarkan, dalam pikirannya setiap angkot bisa dijadikan sebagai tempat periklanan dengan model videotron. "Jadi di setiap atapnya itu terpasang videotron yang bisa diisi iklan produk," katanya.
Jika ini terwujud, lanjutnya, maka potensi pendapatan angkot tidak hanya bertumpu dari banyak tidaknya sewa atau penumpang di hari itu. Melainkan, bisa mendapatkan pemasukan dari iklan yang terpasang di videotron.
"Dengan begitu maka diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha baru perangkotan. Atau, makin banyak orang yang mau berinvestasi di usaha angkutan kota," paparnya.
Lebih jauh, Icha menjelaskan baha jika ini bisa terwujud maka banyak pihal yang bisa diintungkan. Dalam hal ini, bukan saja pengusaha angkot melainkan juga pemerintah.
"Potensi pendapatannya banyak. Mulai dari pajak kendaraan, pajak iklan reklame, peluang bagi vendor videotron, sampai bisa membuka peluang kerja bagi orang-orang yang menjadi sopirnya," jelas pria asli Betawi berdarah Batak ini.
Icha berangan-angan, ide ini bisa ia terapkan minimal saat trayek-trayek baru angkutan di Kota Tangsel diterbitkan. Sepengetahuannya, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Tangsel akan menerbitkan 30 trayek baru. "Yang kami tahu ada 30 trayek baru yang akan diterbitkan," jelasnya.
Namun demikian, untuk merealisasikan gagasan itu, kata Icha tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. Dalam hal ini, Organda atau pengusaha. Melainkan dibutuhkan kajian yang harus melibatkan banyak instansi.
Misalnya, lanjut Icha untuk ketentuan perizinannya dibutuhkan peran DPMPTSP. Lalu, soal tarif atau pengenaan pajaknya juga harus ada keterlibatan Bapenda.
"Prinsipnya, kami tidak bisa merealisasikan ini jika tidak ada dukungan dari para pemangku kepentingan. Dalam hal ini berkaitan dengan regulasi dan legalitasnya," jelas pria yang juga Ketua Cabor Kriket Kota Tangsel ini. (*)