Tim Pembina Posyandu Tangsel Dikukuhkan

Selasa 22-04-2025,16:11 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengkukuhkan Tim Pembina Posyandu Kota Tangsel periode 2025-2030. Pengukuhan dilaksanakan di aula Blandongan Balai Kota, Selasa (22/4/2025).

 

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tangsel Tini Indrayanthi Benyamin Davnie terpilih sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Tangsel periode 2025-2030.

 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, posyandu merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat kelurahan. "Namun, dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, peran posyandu kini semakin diperluas dan diperkuat," ujarnya saat sambutan, Selasa (22/4/2025).

 

Pria yang bisa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, peraturan tersebut mengamanatkan bahwa posyandu tidak hanya melayani bidang kesehatan tapi, juga mencakup 6 bidang standar pelayanan minimal (SPM). Yakni, bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, bidang ketentraman, ketertiban perlindungan masyarakat dan bidang sosial.

 

"Dengan demikian, posyandu kini menjadi lembaga kemasyarakatan kelurahan yang integral mendukung pembangunan ditingkat kelurahan," tambahnya.

 

Menurutnya, posyandu tidak hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan tapi, juga sebagai mitra strategis dalam pemberdayaan masyarakat dan perencanaan pembangunan dengan 6 bidang SPM.

 

Disana peran tim penggerak posyandu menjadi sangat penting. Tim Pembina posyandu adalah motor penggerak, jembatan antara pelayanan SPM dan masyarakat. 

 

"Untuk meningkatkan sinergitas standar pelayanan minimal pos pelayanan terpadu di Provinsi Banten, ditetapkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 119 Tahun 2025 tentang tim pembina pos pelayanan terpadu Provinsi Banten masa bakti 2025-2030," jelasnya.

Kategori :