Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Antrean Kendaraan Mengular di Samsat Ciputat

Kamis 10-04-2025,12:55 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Mulai hari ini, Kamis (10/4/2024) program pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya mulai berlaku di Provinsi Banten.

 

Dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak dapat merasa lebih terbantu karena hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. 

 

Program yang berakhir pada 20 Juni 2025 mendatang tersebut disambut antusias oleh masyarakat, seperti terlihat di Samsat Ciputat, Kamis (10/4/2025). Antrean kendaraan sejak pagi mengular hingga keluar gerbang.

 

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten Beny Pribadi mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan program tersebut disambut baik oleh masyarakat. Hal tersebut terlihat dari antrean kendaraan yang ada.

 

"Sampai jam 10.30 WIB sudah ada sekitar 3000-an motor wajib pajak yang antre. Biasanya tiap hari sampai jam 10 baru ada 100-150 unit," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/4/20).

 

Beny menambahkan, pihaknya bersykur karen masyarakat antusias terkait taat pajak dan program pemutihan tersebut yang akan berakhir pada 30 Juni 2025. "Biasanya hanya bebas denda dan program sekarang pokok dan dendanya dibebaskan," tambahnya.

 

Menurutnya, untuk hari pertama pelaksanaan program tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor. Pihaknya memprediksi untuk kendaraan roda empat atau mobil akan meningkat pada Sabtu mendatang.

 

"Diharapkan dengan program ini akan mendongkrak pendapatan Provinsi Banten. Biasanya kita setiap hari Rp2 miliar dan diharapkan dengan program ini bisa mencapai Rp4 miliar," jelasnya.

Kategori :