BJB
hut bjb

Tunggakan PKB di Ciputat Capai Rp105,5 Miliar

Tunggakan PKB di Ciputat Capai Rp105,5 Miliar

Samsat Cikokol Tangerang bersama petugas gabungan saat menggelar razia pengendara penunggak pajak di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang, belum lama ini.--

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Jumlah kendaraan yang masih menunggak pajak di wilayah kerja Samsat Ciputat mencapai 254.483 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp105,5 miliar tepatnya Rp105.544.845.000, dan didominasi Sepeda Motor.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPTD PPD Samsat Ciputat, Firdaus menyebutkan, jumlah tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Pamulang, Pondok Aren, Ciputat, dan Ciputat Timur yang mencakup 32 kelurahan. Wilayah dengan jumlah tunggakan terbesar berada di Kecamatan Pamulang sebanyak 82.295 unit kendaraan.

Firdaus menambahkan, dari jumlah tersebut sebanyak 68.295 merupakan kendaraan roda dua dan 14.461 kendaraan roda empat. Posisi kedua ditempati Kecamatan Pondok Aren dengan jumlah tunggakan mencapai 74.844 unit kendaraan, terdiri atas 60.874 kendaraan roda dua dan 13.770 kendaraan roda empat.

Selanjutnya Kecamatan Ciputat tercatat memiliki 53.961 kendaraan menunggak pajak, terdiri dari 44.848 kendaraan roda dua dan 9.103 kendaraan roda empat. Sedangkan Kecamatan Ciputat Timur memiliki 43.132 kendaraan yang belum membayar pajak, dengan rincian 34.720 kendaraan roda dua dan 8.412 kendaraan roda empat.“Secara keseluruhan tunggakan masih didominasi kendaraan roda dua,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (12/6).

Meski demikian, realisasi penerimaan pajak kendaraan di Samsat Ciputat hingga 11 Juni 2026 menunjukkan hasil yang cukup positif. Tercatat penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp211,46 miliar. Jumlah kendaraan yang telah melakukan pembayaran mencapai 161.329 unit, terdiri atas 106.452 kendaraan roda dua dan 54.877 kendaraan roda empat.

Rata-rata setiap hari terdapat sekitar 1.319 kendaraan yang melakukan pembayaran pajak di Samsat Ciputat dengan nilai penerimaan mencapai sekitar Rp1,04 miliar per hari.

Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat pula penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Dana bagi hasil pajak kendaraan tersebut kemudian disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya, meliputi Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tandasnya.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat Beny Pribadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten pada 2026 ini tidak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Hal ini berbeda dengan Pemprov Daerah Khusus Jakarta yang sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di mana warga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja

Pemprov Banten sendiri lebih memilih fokus memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Program pemutihan yang saat ini berlangsung merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Jakarta dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta. Program tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

“Pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah yang pelaksanaannya bekerja sama dengan kepolisian dan Jasa Raharja dalam sistem Samsat,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (12/6).

Menurutnya, hingga saat ini Pemprov Banten belum berencana menggelar program serupa. Pasalnya, pada 2025 lalu Pemprov Banten telah memberikan insentif besar berupa penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 April hingga 31 Oktober 2025.“Tahun ini pemerintah lebih fokus memberikan reward kepada masyarakat yang taat pajak. Tahun lalu sudah ada program pemutihan yang cukup besar,” tambahnya.

Bentuk penghargaan tersebut antara lain pemberian hadiah umrah, sepeda motor, dan berbagai hadiah menarik lainnya kepada wajib pajak yang konsisten membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Ia mencontohkan, salah satu warga yang mendapatkan hadiah sepeda motor pada program penghargaan tahun lalu merupakan wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara rutin selama lima tahun berturut-turut dan selalu melunasi kewajibannya beberapa bulan sebelum jatuh tempo.

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Cikokol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.  Salah satu strategi yang kini tengah digencarkan adalah memasifkan razia kendaraan bermotor di titik strategis wilayah Kota Tangerang.

Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong menyatakan, langkah ini sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski demikian Samsat Cikokol tidak menerapkan relaksasi pajak tertunggak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.    Sebab, kebijakan tersebut mengacu pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Provinsi Banten belum ada program pemutihan. Kemungkinan nanti di bulan oktober pada momen HUT Pemprov Banten," kata Awal saat dihubungi, Minggu, (14/6).

Namun demikian, ia tetap mendorong kesadaran wajib pajak. Berdasarkan Laporan, Awal merinci, target dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah UPTD PPD Cikokol, total pendapatan yang berhasil dihimpun sejak awal tahun hingga 11 Juni 2026 telah mencapai Rp 201.282.380.300 atau sebesar 35,12 persen dari total target keseluruhan yang ditetapkan sebesar Rp 573.173.335.500.

Awal merinci, pada, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dari target Rp340.343.706.300, telah terealisasi sebesar Rp 124.836.636.700  atau 36,68 persen dengan denda PKB yang terkumpul mencapai Rp2.233.213.800. Selain itu, tercatat raihan Opsen PKB sebesar Rp69.215.572.000 dan Denda Opsen PKB sebesar Rp 1.139.234.000.

Kemudian  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dari target Rp221.235.859.200, terealisasi sebesar Rp71.892.184.000 atau 32,50 persen dengan denda BBNKB sebesar Rp18.701.000. Untuk Opsen BBNKB tercatat Rp47.448.851.000 dan Denda Opsen BBNKB Rp12.342.000.

Lalu pada Pajak Air Permukaan (PAP), dari target Rp11.506.320.000, terealisasi sebesar Rp 4.542.197.600  atau 39,48 persen. Kemudian pada Pajak Alat Berat (PAB), dari target Rp 87.450.000, baru terealisasi sebesar Rp11.362.000 atau 13,00 persen.

Secara akumulatif, total denda sebelum adanya relaksasi yang berhasil dihimpun dari seluruh sektor adalah sebesar Rp2.251.914.800.

Volume Kendaraan Bermotor yang Terdata

Awal menambahkan, kesadaran wajib pajak yang terjaring maupun yang datang langsung ke Samsat Cikokol berkontribusi pada tingginya volume unit kendaraan yang melakukan registrasi pembayaran pajak pada Pajak Kendaraan Roda 2 (R2) PKB 114.733 Unit dan BBNKB 13.638 Unit. Sedangkan pada kendaraan Roda 4 (R4) untuk PKB, 48.985 Unit dan BBNKB sebanyak 3.881 Unit.

Menurut dia aktivitas razia dan sosialisasi intensif menunjukkan dampak positif pada pendapatan harian. Pada hari dilaporkan (11 Juni 2026), Samsat Cikokol berhasil membukukan total pendapatan harian sebesar Rp 2.204.682.000,.

Ia mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum masa relaksasi denda berakhir. (bud-ziz)

Sumber: