Benyamin Larang Kegiatan Saur On The Road

Senin 03-03-2025,16:48 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melarang kegiatan saur on the road (SOTR) selama ramadan 2025. Hal tersebut diambil Pemkot Tangsel untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan maupun tindak kecahatan lainnya.

 

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut mengaku, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran mengenaik ketentuan-ketentuan pelaksanaan ramadan 2025. "Larangan ini untuk menghindari kerumunan dan kegaduhan yang dapat 

mengganggu ketertiban umum," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

 

Pak Ben mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sahur di rumah bersama keluarga demi menjaga ketertiban selama ramadan. SOTR dapat berpotensi adanya gesekan antar warga, sehingga lebih baik ditiadakan.

 

“Tidak boleh melakukan SOTR karena khawatir menimbulkan gesekan horizontal di masyarakat. Warga sebaiknya lebih memilih sahur bersama keluarga di rumah,” ungkapnya.

 

Menurutnya, bila ada pelanggaran atau perbuatan yang meresahkan masyarakat maka Kapolres Tangsel menyiagakan semua polsek, patroli, pemkot menyiagakan Satpol ppdan Dishub. 

 

"Makanya SOTR dianjurkan tidak dilakukan. Kita komitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban selama ramadan," tuturnya.

 

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Inkiriwang mengatakan, dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pihaknya mendirikan sejumlah pos pantau di setiap kecamatan dan hampir di setiap kelurahan.

 

Kategori :