TANGERANGEKSPRES.ID - Pada Oktober 2024 lalu, Pemkot Tangsel telah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran dibagi dalam dua gelombang untuk memperebutkan 7.020 tenaga honorer menjadi PPPK dilingkup Pemkot Tangsel. Pada gelombang pertama, sebanyak 6.144 orang mendaftar dan 6.126 peserta dinyatakan lulus seleksi.
Untuk seleksi PPPK gelombang kedua, Pemkot Tangsel menyediakan kuota 894 formasi. Dan untuk gelombang 2 yang mendaftar hampir 2.000 orang.
Untuk penerimaan PPPK gelombang pertama prosesnya tinggal menunggu surat surat keputusan (SK). Sedangkan untuk gelombang 2 masih proses dan belum menjalani tes.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, PPP nantinya akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selain gaji pokok. Namun, pemberian TPP baru dilakukan setelah 1 tahun mereka mendapat SK.
"PPPK baru akan terima SK pada pertengahan tahun ini dan TPP diberikan 1 tahun setelah terima SK," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/2/2025)
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut mengaku, terkait besaran TPP-nya pihaknya tidak mengetahui secara pasti lantaran besarannya sedang digodok karena ada batasan-batasannya. "Kalau soal gaji itu besarannya lain-lain juga dan berdasarkan standar ijazah," tambahnya.
Pak Ben mengaku, nantinya bila PPPK sudah mendapat SK maka gaji yang diterima sudah gaji PPPK dan bulan gaji honorer kembali. "Kalau sudah dapat SK maka gajinya sudah PPPK tapi, soal TPP baru akan dapat 1 tahun setelah menerima SK," tuturnya.