Kemudian, calon ketua berdomisili di kabupaten atau kota sesuai dengan organisasi yang ada, serta harus mendapat dukungan dari dua pertiga pengurus Karang Taruna se Kabupaten Serang.
"Yang dimaksud dengan tingkat bawah ini bukan kecamatan, melainkan desa dan ibu Desi pernah menjabat sebagai ketua dua periode di Karang Taruna tingkat desa. Lalu, dia berdomisili Kabupaten Serang beda dengan Bahrul Ulum yang berdomisili di Kota Serang, artinya Bahrul Ulum ini sudah melanggar aturan," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Fery, Desi Ferawati ini didukung oleh 22 pengurus karang taruna tingkat kecamatan yang hadir di TKD, artinya sah terpilih menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, karena ada dua pertiga dari pengurus yang mendukungnya.
Sehingga, pelaksanaan TKD ulang ini dinilai sah dan tidak keluar dari aturan yang sudah ada, berbeda dengan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
"TKD ulang ini, sebagai langkah untuk menyelamatkan organisasi. Sehingga, dengan terpilihnya Desi Ferawati, diharapkan organisasi Karang Taruna Kabupaten Serang dapat berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Karang Taruna terpilih Desi Ferawati mengatakan, rencana kedepannya akan mengawal terbitnya SK Karang Taruna Kabupaten Serang, dari pemerintah pusat supaya dapat diberikan kepadanya bukan Bahrul Ulum.
"Kita akan mengawal untuk legitimasi SK nya, mudah-mudahan dengan kekuatan kita bisa mendapatkan SK tersebut," katanya.
Desi mengatakan, pihaknya juga akan menyusun jajaran kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang, yang ditargetkan selesai dalam dua hari atau sampai Selasa 31 Desember 2024.