"Dinas teknis melakulan penilaian konsultasi atau pemeriksaan pemenuhan standar teknis bangunan gedung," ungkapnya.
Kemudian, dinas terkait melakukan perhitungan retribusi dan penerbitan suray ketersngan retribusi daerah (SKRD). Pemohon melakukan pembayaran retribusi paling lambat 30 hari dan menguunggah bukti pembayaran di akun SIMBG pemohon.
"Verifikasu bukti pembayaran. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penerbitan SK PBG," tutupnya. (*)