Mau Urus PBG? DCKTR Tangsel Kasih Tahu Syarat dan Caranya

Rabu 20-11-2024,16:07 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Endang Sahroni

 

"Lalu gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah untuk bangunan sederhana (untuk gedung lebih dari 2 lantai)," jelasnya.

 

Sementara itu, data teknis arsitektur paling sedikit metiputi gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural).

 

Untuk data eknis struktur, paling sedikit metiputi perhitungan teknis sederhana (untuk bangunan lebih dari 2 lantai) dan gambar rencana fondasi, basemen kolom, balok, pelat tantai dan rangka atap, penutup dan komponen gedung lainnya.

 

"Juga gambar detail struktur dan spesifikasi teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)," ungkapnya.

 

Sedangkan untuk data mekanikal, elektrikal dan plambing meliputi perhitungan teknis sederhana dan gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan dan pencahayaan. Perhitungan teknis dan gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase dan persampahan.

 

"Terakhir spesifikasi teknis (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plambing)," tuturnya.

 

Ade mengaku, cara memperoleh PBG caranya adalah pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal http://simbg.pu.go.id danmengunggah dokumen rencana teknis.

Kemudian dinas teknis melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan standar teknis PBG. Dinas teknis memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik.

 

Tags :
Kategori :

Terkait