Pemkot Tangsel Salurkan Hibah ke 35 Badan Hukum

Senin 18-11-2024,16:15 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

 

"Dalam waktu dekat kita akan selenggarakan kegiatan asistensi pelaporan pertanggungjawaban," terangnya.

 

Rizkiyah menjelaskan, batas waktu penerima hibah memberikan laporan adalah pada Desember. Bila mengikuti ketentuan tata kelola keuangan, batas akhirnya adalah H+7 setelah akhir Desember, yaitu 7 Januari. 

 

Itu sudah paling akhir untuk proses laporan ini," ungkapnya.

 

Mantan pegawai Diperkimta Kota Tangsel inu berharap, karena sudah November, maka dalan waktu dekat pihaknya akan mengadakan asistensi pelaporan. 

 

"Sebenarnya, saat monitoring, kita sudah menanyakan progres mereka. Ada yang sudah 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan ada yang 70 persen," tuturnya.

 

"Dalam asistensi, kita juga mengundang pihak perpajakan dan inspektorat untuk membantu menyelesaikan laporan. Kalau ada pertanyaan atau kesulitan, mereka bisa langsung berkonsultasi dengan inspektorat," ungkapnya. (*)

Kategori :