TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Bendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel menggelar forum group disscusion OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Acara yang digelar di Hotel Sall Marina, Rabu (30/1/2024) tersebut dalam rangka membahas persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
Kepala Bapenda Kota Tangsel Taher Rochmadi mengatakan, FGD dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan opsem PKB dan BBNKB pada 2025.
"Tema hari ini bagaiamana sinergitas Bapenda Kabupaten Kota bbersinergi dengan Bapenda Banten," ujarnya saat sambutan, Rabu (30/10/2024).
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel Tabrani mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, akan dipungut oleh pemerintah provinsi bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang akan disalurkan secara real time melalui sistem perbankan ke RKUD kabupatenvkota.
"Adapun pajak yang dipungut oleh Pemkot Tangsel yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJ, pajak reklame, PAT, pajak opsen PKB, dan opsen BBNKB, tertuang pada Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.
Tabrani menambahkan, pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi, disebutkan bahwa pajak PKB dan BBNKB merupakan bagian dari dana bagi hasil provinsi yang di transfer kabupaten kota.
Namun, setelah ditetapkannya UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 bahwa dana bagi hasil (DBH) provinsi yang bersumber dari PKB dan BBNKB yang dipungut oleh kabupaten kota berubah nomenklaturnya menjadi opsen PKB dan BBNKB.