"Pembahasan persiapan penerapan opsen PKB dan BBNKB dilakukan dalam rangka perencanaan strategi dan implementasi pada 2025," tambahnya.
Menurutnya, FGD yang dilakukan adalah sebagai salah satu wujud persiapan implementasi opsen PKB dan BBNKB pada 2025. Dimana sinergitas antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten kota sangat dibutuhkan.
"Khususnya dalam menyusun perjanjian kerja sama dan menyusun rencana kegiatan pemungutan opsen PKB dan BBNKB," tutupnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, FGD dilakukan sebagai sinergitas pendapatan antar provisinsi dengann kabupaten kota, dimana nanti pada 2025 sesuai UU HKPD Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah ada opsen pajak PKB dan BBNKB.
"Sebelumnya diberlakukan UU Nomor 1 tahun 2022 PKB dan BBNKB masuk kedalam pajak bagi hasil provinsi yang diserahkan ke kabupaten kota. Setelah diberlakukan UU itu maka opsen itu dilaksanakan dan masuk langsung ke kabupaten kota melalui opsen," ujarnya.
Ayu menambahkan, peningkatan atau target 2025 lebih dari 2024, porsinya hanya merubah struktur kode rekening dari dana bagi hasil pindah ke pajak pendapatan asli daerah dari struktur pajak daerah.
"Tadinya mungkin kita di kabupaten kota melakukan 9 mata pajak, sekarang ditambah adanya opsen jadi total 10.
Untuk Tangsel sendiri karena hanya mengampul 8 mata pajak, jadi total ada 9 mata pajak," tambahnya.
Wanita berkerudung ini mengaku, selama ini sistem bagi hasil biasanya bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten kota itu 70:30 dan dibayarkan tiap bulan ditransfer ke rekening RKUD dari provinsi.