TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory atau disebut pabrik narkoba rumahan di rumah mewah, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Berdasarkan hasil pengungkapan, BNN mengamankan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Aldrin MP Hutabarat mengatakan, berawal dari melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim oleh tersangka inisial DD melalui jasa ekspedisi, pada Jumat, 27 September 2024.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC," katanya kepada awak media, saat konferensi pers, Rabu (2/10).
Pengungkapan kasus ini dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI Mathinus Hukom, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dan jajaran kepala forkopimda di Provinsi Banten.
Selanjutnya, BNN langsung membongkar aktivitas produksi bahan terlarang di rumah mewah di Kota Serang. Di tempat itu berhasil ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.
Hasil ini pun BNN berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai buyer).
Tersangka selanjutnya, yaitu AC (Pengemas Hasil Jadi), JF (sebagai Koki/Pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.