Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian terhadap Wanita Muda di Indekos Neglasari Tangerang

Kamis 12-09-2024,12:48 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Sutanto

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun. (*)

 

 

 

 

 

Kategori :