TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak memanggil Regen Abdul Aris anggota DPRD Lebak dengan agenda klarifikasi terkait laporan dari masyarakat yang dituduh mencuri star kampanye untuk Paslon Hasbi Jayabaya - Amir Hamzah, yang dilakukan bersangkutan pada acara pesta rakyat yang digelar beberapa waktu lalu di Plaza Lebak.
Dwi Agus Setiawan Koodinator Divisi penanganan pelanggaran dan datin Bawaslu Lebak mengatakan, hari ini (Selasa-red) ada beberapa agenda pemanggilan Aya laporan yang diterima Bawaslu. Selian pemanggilan Anggota Dewan Regen Abdul Aris, pasangan calon (Paslon) Mochamad Hasbi Jayabaya - Amir Hamzah juga diagendakan.
"Regen Abdul Aris dan Paslon Hasbi - Amir dilaporkan oleh masyarakat telah mencuri star kampanye," kata Dwi Agus Setiawan, kepada Wartawan, di kantor Bawaslu Lebak, Selasa (10/9/2024).
Untuk Regen, telah datang pagi sekitar pukul 9.00 WIB, guna diminta klarifikasi atas laporan yang masuk ke Bawaslu.
"Setelah kita panggil dan mendapatkan klarifikasi kepada yang bersangkutan, kita akan kaji selama 5 hari, baru hasilnya kita umumkan, apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak," ujar Dwi.
Terpisah, Regen Abdul Aris selaku terlapor mengaku, acara pesta rakyat yang digelar di Plaza Lebak Mandala, merupakan acara rutin tahunan Desa Kadu Agung Timur yang anggarannya diambil dari CSR perusahannya.
"Saya dah istri saya menggelar acara pesta rakyat setiap tahun, tidak pernah menggunakan dana desa maupun dana lainnya dari negara, melainkan dari dana CSR perusahaan saya sendiri," paparnya.
Menurut Regen, pesta rakyat yang digelar juga mengundang seluruh elemen masyarakat Lebak, artinya siapapun boleh menghadiri termasuk bakal calon Bupati Lebak Hasbi Jayabaya-Amir. Jadi tidak ada undangan satupun dikhususkan kepada seseorang, lantaran pesta rakyat itu merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh dirinya dan masyarakat Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak.