"Apalagi, ada Perda yang berbunyi bahwa Pemkab bisa mengambil alih sepihak aset Fasos Fasum yang developernya udah engga ada," ucpanya.
Alwan Sirod juga menjelaskan, adapun jalan yang telah berulang kali dibangun menggunakan APBD, itu melalui pokok pikiran (Pokir) Dewan atau Aspirasi Dewan. Sebab itu, ia mengakui dampak dari Fasos Fasum yang belum menjadi aset Pemkab dalam satu lokasi, terjadi pembangunan yang tidak merata. (*)