TANGERANGEKSPRES.ID - Pembangunan Tangga masuk toko Almon di jalan Hardiwinangun, Rangkasbitung yang bangun diatas Trotor dan badan jalan dipertanyakan dan dikeluhkan warga pengguna jalan.
Supardi, Warga Rangkasbitung mengatakan, fungsi trotoar untuk warga pejalan kaki. Namun, toko Almon yang belum lama berdiri merampasnya.
"Iya, hak pejalan kaki sudah dirampas oleh pemilik toko Almon di Jalan Hardiwinangun dan aparat penegak perda sama sekali tidak bergeming," kata Supardi, kepada Wartawan, di Rangkasbitung, Senin (9/9/2024).
Menurutnya, pembanguan tangga diatas fasilitas umum ini sudah melanggar dan tidak mungkin berijin. Karena fungsi trotoar tidak dapat dirubah apalagi untuk kepentingan individu atau kelompok.
"Kami minta dinas PUPR dan Satpol PP tegas, lakukan penertiban jika tidak mengindahkan cabut ijin usahanya," ujar
Amsar, aktivis pemerhati lingkungan juga menyayangkan, pemanfaatan trotoar yang seharusnya menjadi “karpet merah” bagi para pejalan kaki, dibeberapa titik ruas jalan masih saja dialihfungsikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hingga tak jarang para pejalan kaki justru mengalah demi kepentingan individu yang egois yang merampas jalur trotoar.
"Padahal hak-hak pejalan kaki secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pada pasal 45 ayat (1), dimana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain," paparnya.
Terlebih kata Amsar, fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.