Praktisi Hukum sebut Kesepakatan Damai Tidak Menggugurkan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Sabtu 07-09-2024,16:52 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sutanto

 

"Nanti, tergantung di Pengadilan seperti apa putusannya biar Hakim yang menilai. Yang penting kan ini penegakkan  hukumnya dulu, supaya ada efek jera," imbuhnya.

 

Terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman mengatakan, sudah melaksanakan gelar perkara. Lalu setelah gelar perkara sopir truk pasir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

"Gelar perkara sudah. Terus ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Abis gelar, terus kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya, singkat, saat ditanya progres perkara hukum kecelakaan lalu lintas yang menewaskan ayah dan anak di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pakuhaji tersebut, melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A 3979 ZG yang dikendarai Ilman Sadewa, dengan truk pasir bernomor polisi B 9054 NYV yang dikemudikan Mohammad Hilman (37), sopir asal Parung Panjang Bogor, Jawa Barat.

 

Kronologis peristiwa kecelakaan bermula saat Ilman Sadewa berboncengan dengan Arjuna Ghuanteng, sambil membawa sangkar burung melaju dari arah Pakuhaji menuju arah Sepatan.

 

Selanjutnya, saat Ilman Sadewa ingin mendahului kendaraan tak dikenal yang berjalan di depannya, Ilman Sadewa tidak memiliki ruang gerak yang cukup, sehingga sangkar burung yang dibawanya membentur bodi kanan belakang kendaraan tak dikenal.

 

Nahasnya, sepeda motor yang dikendarai Ilman Sadewa oleng ke kanan menabrak bemper sebelah kanan  truk  pasir yang dikendarai Mohammad Hilman yang berjalan dari arah Sepatan menuju Pakuhaji. Sehingga Arjuna Ghuanteng terlindas dan meninggal dunia di TKP dan ayahnya meninggal saat di RSUD Pakuhaji. (*)

 

 

Kategori :