Dipanggil Bawaslu, Kepala BKD Provinsi Banten Mangkir Terus

Minggu 01-09-2024,16:31 WIB
Reporter : Abdul Azis
Editor : Andi Suhandi

 

Nurdin menandaskan, pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangerang. Dia menyebut, sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024 ini sudah diatur dalam perundang-undangan dan manajemen ASN tersebut, diantaranya mula dari teguran baik lisan maupun tulisan, penurunan jabatan hingga pemecatan.

 

"Tentunya Pemkot Tangerang akan mengikuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu kita Tangerang," tandasnya.

 

"Kita mengikuti sanksi yang sudah diatur dalam manajemen ASN, yang teringan itu teguran lisan, teguran tulis, kemudian sampai pengenaan sanksi mulai dari penurunan jabatan, pangkat, kemudian penundaan kenaikan pangkat sampai dengan pemecatan. Itu tentunya dengan adanya mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan ASN," bebernya.

 

Menurut Nurdin yang juga mantan Kepala Pusdatin Kemendagri, pihaknya kerap kali melakukan himbauan terhadap ASN di lingkup Pemkot Tangerang di berbagai kegiatan agar dapat menjaga sikap netralitas dan menghindari keterlibatannya dalam politik praktis dalam perhelatan Pilkada serentak 2024. Bahkan, Hal itu juga telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang ketentuan ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak tersebut.

 

"Kita sebelumnya sudah melakukan himbauan agar ASN di lingkup Pemkot Tangerang untuk menjaga sikap netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 saat ini. Bahkan kita sudah membuat Surat Edaran yang intinya apa yang harus, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menghadapi Pilkada serentak," kata Nurdin saat ditemui.

 

"Kita juga sudah melakukan deklarasi komitmen bersama untuk menjaga netralitas," pungkasnya.(*)

 

 

 

 

Kategori :