diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Tarik Menarik Aset Pendopo Bupati Kembali Mencuat

Tarik Menarik Aset Pendopo Bupati Kembali Mencuat

Pengamat Kebijakan publik Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaedy. (Randi Yasetiawan/Tangerang Ekspres)--

 

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Polemik mengenai permintaan aset oleh Pemerintah Kota Tangerang terhadap Pendopo Bupati Tangerang kembali mencuat ke ruang publik. Aset yang kini berada di wilayah administratif Kota Tangerang tersebut diminta agar diserahkan kepada pemerintah kota, sehingga memunculkan kembali perdebatan lama terkait kepemilikan aset antara dua daerah tersebut.

 

Pendopo Bupati Tangerang diketahui memiliki nilai historis yang kuat dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Tangerang. Bangunan tersebut telah lama menjadi simbol pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang jauh sebelum pemekaran wilayah yang melahirkan Kota Tangerang sebagai daerah otonom pada awal 1990-an.

 

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Tangerang, Memed Chumaedy, menilai polemik tersebut seharusnya dipandang secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek sejarah dan administratif, bukan semata-mata berdasarkan batas wilayah saat ini.

 

Menurutnya, secara historis pendopo tersebut merupakan simbol pemerintahan Kabupaten Tangerang pada masa sebelum terbentuknya Kota Tangerang sebagai daerah otonom. Oleh karena itu, wajar apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang masih mempertahankan aset tersebut, terlebih hingga kini bangunan itu masih digunakan untuk berbagai kegiatan pemerintahan maupun kegiatan seremonial.

 

“Pendopo itu bukan sekadar bangunan fisik, tetapi memiliki nilai sejarah yang sangat kuat bagi perjalanan pemerintahan Kabupaten Tangerang. Karena itu, polemik ini perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan aspek historisnya,” ujar Memed Chumaedy kepada Tangerang Ekspres, Minggu (8/3).

 

Ia menjelaskan, dalam konteks administrasi pemerintahan, kepemilikan aset daerah tidak selalu ditentukan oleh lokasi geografis semata. Dalam banyak kasus pemekaran wilayah di Indonesia, terdapat sejumlah aset pemerintah daerah yang secara historis berada di wilayah administratif lain akibat perubahan batas daerah.

“Dalam konteks administrasi pemerintahan, kepemilikan aset tidak hanya dilihat dari lokasi geografisnya saja. Ada banyak aset daerah yang tetap dimiliki oleh daerah induk meskipun berada di wilayah administratif baru akibat pemekaran,” jelasnya.

 

Karena itu, Memed menilai status kepemilikan aset seperti Pendopo Bupati Tangerang seharusnya merujuk pada sejarah kepemilikan serta fungsi awal bangunan tersebut dalam struktur pemerintahan daerah.

"Polemik ini tidak berkembang menjadi tarik-menarik kepentingan politik antarwilayah yang justru berpotensi merusak hubungan baik antara dua pemerintah daerah. Dengan pendekatan dialogis serta sikap saling menghormati sejarah wilayah,  polemik mengenai kepemilikan aset tersebut dapat diselesaikan secara bijak tanpa mengganggu hubungan harmonis antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang pada dasarnya berasal dari akar pemerintahan yang sama," ungkapnya.

 

Menurutnya, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang memiliki kedekatan historis dan sosial yang sangat kuat, sehingga penyelesaian persoalan aset semestinya dilakukan melalui dialog antarpemerintah daerah.

“Hubungan antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang sangat erat secara sejarah dan sosial. Karena itu, penyelesaian polemik seperti ini sebaiknya ditempuh melalui dialog yang konstruktif antara kedua pemerintah daerah,” katanya.

 

Ia juga menilai pendekatan yang lebih bijak adalah dengan tetap mempertahankan fungsi historis pendopo sebagai aset milik Kabupaten Tangerang, sambil membuka peluang kerja sama pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Tangerang apabila diperlukan.

“Solusi yang paling rasional adalah tetap mempertahankan fungsi historis pendopo sebagai aset Kabupaten Tangerang, namun tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk kepentingan tertentu,” tutupnya.

 

Berbeda yang disampaikan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), Arum Fatayan. Ia mengatakan, sejumlah bangunan bersejarah seperti Gedung Pendopo dan eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerang di Jalan Ki Samaun, Kecamatan Tangerang. Terlebih eks gedung Pemda Kabupaten Tangerang di Jalan Daan Mogot tepatnya di sebrang Mapolres Metro Tangerang Kota dinilai tidak terurus dan tampak "mati". Sehingga perlu segera diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Tangerang.

 

Arum menyampaikan, dukungannya terhadap langkah DPRD Kota Tangerang yang mendorong percepatan penyerahan aset tersebut. Menurut Arum, kondisi aset yang mangkrak sangat disayangkan karena memiliki nilai manfaat yang besar bagi warga kota Tangerang.

"Saya sebagai warga Kota Tangerang, menyayangkan beberapa aset milik Pemkab Tangerang nilai manfaatnya tidak ada bagi pembangunan kota. Sebaiknya aset-aset itu diserahkan ke Pemkot di tengah keterbatasan lahan," kata Arum saat ditemui, belum lama ini.

 

"Jadi kita menilai selama ini aset tersebut fungsinya kurang bermanfaat bagi Pemkab Tangerang, seperti gedung mati. Apalagi kalau melihat bangunan di dekat Lapangan Ahmad Yani itu atau di sebrang Mapolres lama terlihat seram. Sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemerintah Kabupaten," ujar Arum.

 

Ia mengusulkan agar kedua belah pihak segera duduk bersama guna kebermanfaatan aset tersebut. baik melalui mekanisme ruislag (tukar guling) maupun kesepakatan lainnya. Arum menyebut, desakan penyerahan aset ini bukan tanpa alasan.

 

Menurutnya, bahwa Kota Tangerang saat ini tengah menghadapi masalah serius terkait keterbatasan lahan di tengah populasi yang terus meledak. Ironisnya, keterbatasan lahan ini berdampak pada fasilitas negara, di mana DPRD Kota Tangerang hingga saat ini belum memiliki gedung sendiri.

"Sudah tiga dekade DPRD saja belum punya gedung karena keterbatasan lahan. Selama ini masih menumpang di kantor Pemkot. Padahal sudah ada wacana pembangunan sejak lama, mungkin terkendala ketersediaan lahan mandiri, makanya belum terealisasi sampai sekarang," ungkap Arum.

Sumber: