"Di sisi lain, kami sangat menyayangkan kenapa ada truk golongan 3 bermuatan pasir beroperasi pada jam segitu. Sebab jelas bahwa truk golongan 3, baik bermuatan pasir, tanah dan batu hanya dibolehkan beroperasi mulai jam 10 malam sampai jam 5 subuh," kata Ray Sukari, seraya mengatakan waktu operasional tersebut diatur dalam Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. (*)