Sambut HUT Kota Serang dan RI, Pemkot Serang Bebaskan Denda Pajak

Kamis 01-08-2024,15:10 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan upaya menaikan pendapatan asli daerah atau PAD, salah satunya dengan melakukan pembebasan denda pada semua jenis wajib pajak.

 

Program penghapusan denda pajak ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang yang ke-17 tahun dan HUT RI ke-79 tahun. Adapun, penghapusan denda ini dilakukan selama satu bulan atau selama Agustus 2024.

 

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan maksud dan tujuan dari pembebasan denda pajak untuk memaksimalkan PAD Kota Serang. Serta untuk meringankan beban masyarakat.

 

"Dimaksudkan untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan membayar wajib pajak, kemudian membantu pertumbuhan ekonomi dan emberikan keringanan pada masyarakat," tuturnya pada saat ditemui di Hotel Aston, Kota Serang, pada Kamis (1/8/2024).

 

"Sehingga masyarakat ini akan berbondong-bondong untuk membayar pajak di Kota Serang," sambungnya. 

 

Adapun jenis denda pajak yang akan dibebaskan, kata Hari, semua jenis pajak. Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan (PBB-P2).

 

"Semua jenis pajak dendanya kita hapuskan," katanya.

 

Hari juga menuturkan bahwa sebelumnya Bapenda Kota Serang pernah melakukan hal yang sama pada saat Covid-19 menyerang Indonesia, terkhusus Kota Serang.

Kategori :