Pengakuan Eks Penjual BBM Bersubsidi ke Tempat Galian Tanah
Kamis 01-08-2024,11:30 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Aries Maulansyah
Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. (*)