Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. (*)
Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. (*)