Pengakuan Eks Penjual BBM Bersubsidi ke Tempat Galian Tanah

Kamis 01-08-2024,11:30 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Penggunaan BBM bersubsidi jenis solar yang disalahgunakan untuk mengoperasikan ekskavator, di lokasi aktivitas galian tanah, dianggap hal yang lazim.

 

Seperti yang diungkapkan salah seorang eks penjual BBM bersubsidi jenis solar di Pantura Tangerang, saat diwawancarai Tangerang Ekspres di salah satu tempat, kemarin.

 

"Kalau untuk belanja (solar), tetap di SPBU. Kami beli solar di SPBU," ungkap pria yang tidak ingin ditulis namanya.

 

Menurutnya, ia dapat membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan membawa surat keterangan sebagai pedagang ecer ke SPBU. Kala itu, ia bisa membeli ratusan liter solar per hari.

 

"Rata-rata, aktivitas galian tanah yang full siang dan malam. Itu kalau untuk alat beratnya (ekskavator), mulai jam 8 pagi sampai 5 sore, itu membutuhkan 100 liter solar. Terus kemudian malam, jam 8 malam sampai 5 subuh, itu juga 100 liter solar per 1 alat berat," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, menurutnya lagi, bila berbicara soal dividen maupun omzet dari bisnis itu relatif. Tergantung selisih dari harga jual beli, volume solar dan jumlah ekskavator yang beroperasi di lokasi galian tanah.

 

Dikutip Tangerang Ekspres dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Telah diatur rincian konsumen pengguna dan depot penyalur atau terminal BBM bersubsidi solar.

 

Jika terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, jelas dapat dijerat hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Kategori :

Terpopuler

Sabtu 09-11-2024,12:01 WIB

Banten Incar Juara Grup Popwil Solo