TANGERANGEKSPRES.ID - DPRD Provinsi Banten mengumumkan 11 nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan Hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan (UKK), melalui surat nomor 400.14.4.3/659-DPRD/2024 yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.
Pengumuman nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten/Kota Tangerang Yanto. Ia mengatakan, Ketua DPRD Provinsi Banten blunder atau ceroboh, dalam menandatangani surat pengumuman nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten.
Pengumuman hasil UKK yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, bisa memicu gugatan dari publik.
"Ketua DPRD Provinsi Banten keliru memaknai keterwakilan unsur pemerintah sebagai Anggota Komisi Informasi. Hemat saya kata 'sebanyak-banyaknya 1 orang unsur pemerintah' dalam Pasal 20 ayat 4 pada PERKI (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan
Anggota Komisi Informasi, tidak bersifat wajib. Kecuali terdapat klausul 'minimal atau paling sedikit'," kata Yanto, Minggu (21/7/2024).
Lebih lanjut, Yanto mempertanyakan dasar keputusan yang diambil dalam memasukan nama 1 orang dari unsur pemerintah, yang tanpa melalui proses UKK di Komisi I (satu) DPRD Provinsi Banten.
"Semua sudah ada tugas dan wewenangnya. Pengujian UKK Calon Anggota Komisi Informasi ada di Komisi I DPRD Provinsi Banten. Keputusan hasil dari pemikiran anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten. Jadi, kalau tiba-tiba memasukkan nama lain meski dari unsur pemerintah, yang tidak masuk ke dalam hasil UKK Komisi I, patut dipertanyakan alasannya," kata Yanto.
Pemuda asal kabupaten Tangerang ini memandang tindakan yang diambil Ketua DPRD Provinsi Banten mempertontonkan ketidakharmonisan internal lembaga DPRD.