"Untuk bentuk redkar anggarannya lumayan. Kalau suda ada redkar kalau ada kebakaran gampang teratasi, kamtibmas juga berjalan aman," terangnya.
Dohiri mengaku, bila ada masyarakat yang mau menjadi anggota redkar tetap diterima namun, yang serentak akan kembali dibentuk tahun depan.
"Anggota redkar alkita ada yang masih mahasiswa, ada 6 orang mahasiswa," ungkapnya.
Menurutnya, dari Januari 2024 hingga saat ini diwilayahnya telah terjadi 39 kasus kebakaran. Rata-rata penyebabnya adalah karena korsleting listrik lantaran cuaca hujan. "Kalau tahun lalu di Tangsel terjadi 93 kasus kebakaran. Di damkar itu ada kondisi cuaca panas atau elnino dan itu dapat mempengaruhi kasus kebakaran," tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pembentukan redkar dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi DPKP kepada masyarakat.
"Dasar Hukum pelaksanaan Redkar adalah Kepmendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Perekrutan, Pembentukan dan Tata Kerja Relawan Pemadam Kebakaran," ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, tujuan dilaksanakan redkar adalah sebagai salah satu media komunikasi dan informasi bagi DPKP dalam mencegah dan membantu terjadinya kebakaran di wilayah Kota Tangsel.
"Dengan adanya redkar ini diharapkan dapat meminimalisir sebelum terjadi kebakaran besar, juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran," tambahnya.