Polisi Limpahkan Dua Mantan Kades Kopo dan Barang Bukti Ke Kejari

Selasa 09-07-2024,15:50 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Penyidik Satreskrim Polres Serang, melimpahkan dua mantan kepala desa di Kecamatan Kopo, terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beserta barang bukti kepada penyidik Kejari Serang, pada Selasa 9 Juli 2024.

 

Pelimpahan ini, merupakan tahap kedua atas hasil pemeriksaan berkas perkara dengan tersangka bernama Suryadi dan Supriadi, yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik JPU Kejari Serang.

 

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, tahap awal pemeriksaan berkas berkas perkara Tipikor milik kedua tersangka, atas nama Suryadi dan Supriadi, yang merupakan kepala desa di Kecamatan Kopo.

 

Setelah dirasa telah mencukupi, maka proses selanjutnya pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti ke penyidik Kejari Serang.

 

"Pemeriksaan berkas dilakukan oleh penyidik JPU Kejari Serang, dan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, kita limpahkan kedua tersangka beserta barang buktinya ke penyidik Kejari Serang," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa 9 Juli 2024.

 

Andi menjelaskan, dari hasil penyelidikan untuk mantan Kepala Desa Kopo Suryadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, terhadap anggaran dana desa pada 2019 lalu, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp229 juta.

 

Anggaran itu, digunakan oleh tersangka untuk pembangunan jalan desa dengan betonisasi, namun dalam pelaksanaannya ternyata pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

 

"Pada 2019 lalu, pemerintah Desa Kopo menerima dana sebesar Rp1,354 miliar dan Rp761 juta, dan sebagian uang itu digunakan untuk pembangunan jalan desa dengan betonisasi. Tetapi, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp229 juta," ujarnya.

Kategori :