"Mudah-mudahan, dengan berbagai bantuan program yang ada dapat mewujudkan masyarakat Kota Tangerang yang sejahtera dan berdaya saing," pungkasnya.
Berikut, syarat dan ketentuan permintaan surat keterangan DTKS:
1. Warga datang ke kelurahan dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga dan KTP atau mengirimkan langsung ke nomor pelayanan Dinsos Kota Tangerang secara online ke whatsapp 0895-6087-22422.
2. Operator Data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), melakukan pengecekan DTKS.
3. Bila terdaftar dalam DTKS, Operator Data SIKS-NG kelurahan akan mengirimkan data dan nomor whatsapp pemohon ke Dinas Sosial melalui nomor pelayanan online 0895-6087-22422.
4. Dinsos Kota Tangerang akan menerbitkan surat keterangan terdaftar DTKS berupa file PDF dan dikirimkan ke nomor whatsapp pemohon.
Sementara itu, mengacu pada laman Portal Informasi Indonesia, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mengecek status DTKS sebagai penerima bantuan sosial.
1. Buka tautan resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui laman browser